Laki- laki yang belum genap satu bulan ini menjabat Kapolsek Sanga Desa ini juga menegaskan, bahwa saat ini tersangka kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan pasal yang akan terapkan adalah pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke- dan ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Untuk tersangka yang belum tertangkap, tetap akan kami kejar terus, sehingga kasus ini bisa tuntas.”Tegasnya lagi. (Rafik elyas).
Sering Membuat Keresahan Pria Bertato ini di Borgol
News Feed
Pelaku Pembunuhan Briptu Anumerta Faras Nabhan Atallah Dikenakan Pasal Berat
Post Views: 1 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Polres Lahat melalui Satreskrim menetapkan pasal berat bagi pelaku pembunuhan Briptu Anumerta Faras Nabhan Atallah, Baca Selengkapnya
Satresnarkoba Polres PALI Berhasil Tangkap Pengedar Sabu di Air Itam
Post Views: 1 PALI, JURNAL SUMATRA – Dalam upaya memberantas peredaran narkoba, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres PALI berhasil menangkap seorang pria Baca Selengkapnya
Gerak Cepat, Polres PALI Berhasil Ungkap Kasus Pembakaran Rumah yang Hebohkan Warga
Post Views: 4 PALI, JURNAL SUMATRA – Gerak cepat dan terkoordinasi, tim opsnal beruang hitam unit pidum satreskrim Polres PALI berhasil mengungkap Baca Selengkapnya
Lakukan Aksi Curat, Pria Ini Ditangkap Satreskrim Polres PALI
Post Views: 3 PALI, JURNAL SUMATRA – Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres PALI kembali buktikan komitmennya dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum. Baca Selengkapnya
Gerebek Rumah Pengedar Ini, 2 Polisi Luka dan 1 Meninggal Dunia
Post Views: 2 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Tak kenal kata lelah dalam menekan peredaran narkotika. Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lahat dibawah pimpinan Baca Selengkapnya
Komentar