Bahkan yang lebih parahnya lagi ada santri diduga kuat yang sudah melakukan hubungan seksual sesama jenis karena tertular penyakit dari pelaku. Ini sudah sangat memperhatikan. Terpisah Kapolres OKI, AKBP Diliyanto SIK SH MH melalui Kasatreskrim, AKP Jatrat Tunggal mengatakan, kalau audah masuk laporannya akan segera ditindaklanjuti.
Pelaku juga sudah diamankan beberapa waktu lalu Pasal 82 Ayat 1 dan Junto 76 E Undang-undang Perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Dari tangan pelaku diamankan handbody, satu helai kaus putih, sarung milik pelaku dan korban.(ata)
Komentar