oleh

Pencuri Buah Kelapa Sawit Terancam 7 tahun Penjara

Muba, jurnalsumatra.com –  Polda Sumsel, – Prilaku jahat tak jarang membuat sesorang menjadi kualat. Seperti dialami Dadang (36) warga desa Sukajaya dan Masro (43) warga desa warga Mulya Kecamatan Plakat Tinggi, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Belum sempat menikmati hasil dari aksi kejahatan keduanya  keburu ketangkap polisi saat melakukan aksi pencurian buah kelapa sawit milik PT SNS.

Peristiwa tersebut, terjadi Ahad  (21/05/2023) sekira pukul 17.00 wib, diareal kebun sawit milik PT. SNS desa Sido Rahayu Kecamatan Plakat Tinggi. Sebagaimana diketahui, kedua pelaku tertangkap oleh keamanan PT. SNS. Selanjutnya pihak  SNS melaporkan kejadian tersebut  ke polres Muba serta menyerahkan kedua pelaku berikut barang bukti baik berupa alat untuk melakukan kejahatan maupun barang hasil kejahatan.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik SH. MH melalui Kanit Pidum Sat Reskrim polres Muba Iptu Dedy Kurniawan saat dibincangi awak media, Rabu (24/05/2023), membenarkan adanya serahan tersangka pencurian buah kelapa sawit oleh PT. SNS . “Ya, pada hari Minggu (21/05/2023) kami  telah menerima serahan dari dari PT. SNS,  dua orang terduga pelaku pencurian buah sawit An. Dadang dan Masro berikut barang bukti berupa 2 buah angkong/lori, 1 unit sepeda motor Honda Supra fit, 1 pasang keranjang dan 198 tandan buah segar sawit atau 2090 kg.”Ujarnya.

Lanjut Kanit Pidum, dari keterangan yang didapat bahwa pelaku seluruhnya ada 4 orang, namun yang tertangkap 2 orang. “Modus kejahatan yaitu  mengambil buah sawit dengan cara memanen sendiri, kemudian dikumpulkan ketempat tersembunyi dihutan dekat kebun sawit lalu diangkut keluar.”ungkapnya. Dedy menjelaskan bahwa,  sekarang ini kedua tersangka sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan polres Muba untuk proses hukum selanjutnya. “Terhadap kedua tersangka tersebut dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7,” Jelas Dedy. (Rafik elyas).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed