OKI, jurnalsumatra.com – Terjadinya aksi Asusila atau cabul yang dialami dua Orang Santri Ponpes YSD yang berada Desa Tugu Jaya Kecamatan Lempuing Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan, kini menjadi perhatian khusus berbagai pihak. Terlebih pelaku AM (38) merupakan salah satu Oknum Guru Ekstrakurikuler di Ponpes itu, notabene seharusnya jadi pengayom, tetapi justru malah berperilaku bejat hingga sebabkan trauma mendalam bagi korban yang tak lain anak didiknya.
Atas kejadian ini, Aulia Aziz Al Haqqi, SH didampingi rekannya Miftahul Huda, SH, selaku Kuasa hukum Korban B (14), Selain mengucapkan terimakasih kepada Polres OKI yang telah berhasil menangkap Pelaku, juga desak agar penyidikannya dilakukan secara seksama. “Kita dampingi keluarga korban BM yang hari ini dipanggil unit PPA Polres OKI dan pihak Kemensos RI. Dalam rangka agar proses hukum dapat berjalan lancar dan berharap pelaku dijerat semestinya,”kata Aziz dari Advocate and legal Consultan Prasaja Nusantara Law Firm ini, Senin (22/5/2023).
Kami juga akan berkoordinasi dengan APH yang lain, termasuk kejaksaan, terutama jika sidang, agar hakim bisa mengadili dengan sebaik-baiknya. Kata dia lagi, Ini termasuk Exstra, karena dilakukan tenaga pendidik, jadi pada UU perlindungan anak diatur, ada pemberatan dari pidana yang ditetapkan. “Tenaga pendidik yang seharusnya mampu menjaga nama baik dan anak didik dalam hal ini Santrinya, ini justru tidak bisa menjadi pedoman atau contoh yang baik, dan juga seharusnya jadi pelindung, malah melukai dan menciderai,”tandas dia.
Berdasarkan informasi dari keluarga dan masyarakat yang ada, bahwasanya korban bukan saja dari klien kami, untuk sementara ada dua orang korban. Lanjut dia, sebab menurut cerita dari teman korban, bahwa ada korban yang lain juga, oleh karena itu pihak kepolisian tidak berhenti disitu saja. “Maka dari itu, kita akan gandeng pihak KPAI, minta juga dinas untuk usut tuntas agar benar – benar selesai, karena korban – korban ini perlu diselamatkan, kalau tidak diselamatkan timbul penyakit dan pasti menganggu masa depannya,”ujar dia.
Oleh sebab itu, kami berharap, kepolisian benar – benar totalitas dalam melakukan proses penyidikan atas kasus ini. Tambah dia, kami juga akan menyurati Kapolda dan Kapolri untuk mengantensi khusus atas penyelesaian Kasus ini, melalui Kapolres dan unit PPA nya sampai benar – benar selesai. “Kami dari Kantor Advocate and legal Consultan Prasaja Nusantara Law Firm juga buka posko pengaduan di Desa SP Padang OKI dan Palembang di Tegal Binangun. Posko pengaduan atas korban – korban lainnya, Sebab bila ini sudah terjadi sejak lama berarti ada pembiaran dan bila banyak korbannya ini bahaya,”tandas dia.
Komentar