oleh

Pengrusakan Komplek Pemakaman Pangeran Kramo Jayo Dapat Dituntut

Palembang, jurnalsumatra.com – Pengrusakan Komplek Pemakaman Pangeran Kramo Jayo yang merupakan penguasa terakhir Kesultanan Palembang Darussalam dan juga perdana menteri menjadi salah satu fokus pembahasan  Diskusi Kelompok Terpumpun, “Pentingnya Pelestarian Cagar Budaya Kesultanan Palembang Darussalam” sekaligus buka bersama Kerabat Kesultanan Palembang Darussalam di gedung Al Hijrah, Palembang, Senin (17/4/2023) sore.

Dengan nara sumber akademisi hukum dari UIN Raden Fatah, Palembang Dr (C) Jumanah  SH MH, sejarawan dari UIN Raden Fatah Palembang Dr (C) Kemas Ar Panji S.Pd Msi dengan moderator Vebri Al Lintani. Juga dihadiri diantaranya Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) IV Jaya Wikrama R.M.Fauwaz Diradja,S.H.M.Kn, kerabat kesultanan Palembang Darussalam diantaranya Ali Goik, Marta Astra, Edi Payuni, Mang Liem, Iskandar Sabeni, Heri Mastari, RM Riyan Zakaria Djauhari, Fir Azwar.

SMB IV  menjelaskan  kegiatan hari ini fokus bahwa benda cagar budaya yang ada di Palembang harus di lestarikan dan di jaga  karena banyak sekali nilai-nilai yang harus di pertahankan disana. “Ibu Jumana tadi menjelaskan bagaimana aspek hukumnya dan aspek kesejarahan dari pak Ari Panji,” katanya. Sedangkan Dr (C) Jumanah  SH MH menegaskan  untuk aspek hukumnya pengrusakan cagar budaya itu dapat dituntut secara pidana.

“ Kalau dalam pencurian dapat juga dituntut perdata dalam kepemilikannya , untuk pelestariannya cagar budaya harus di jaga secara bersama-sama dengan kerjasama antara  masyarakat, pihak-pihak yang berwenang  yang mencakup masalah cagar budaya. Dr (C) Kemas Ar Panji S.Pd Msi menilai cagar budaya ini penting karena menyangkut nilai budaya , pendidikan dan lain sebagainya  maka harus dijaga .

“ Tidak ada cerita cagar budaya itu di rusak ,” katanya.  Vebri Al Lintani  menambahkan pihaknya dari kerabat Kesultanan Palembang Darussalam hari ini melaksanakan diskusi perlindungan cagar budaya Kesultanan Palembang Darussalam . “ Pentingnya pelestarian  cagar budaya Kesultanan Palembang Darussalam, kita mengundang ibu Jumanah  sebagai akademis hukum dari UIN Raden Fatah dan  Kemas Ar Panji, sejarawan dari UIN Raden Fatah, “ katanya.

Kegiatan ini menurutnya akan menambah wawasan bagaimana kerabat Kesultanan Palembang Darussalam dan juga kedepan kerabat Kesultanan Palembang memiliki tanggung jawab bagaimana cara melestarikan  cagar budaya yang ada di Kesultanan Palembang Darussalam. “ Berikutnya kita akan meneruskan advokasi kita yang dilaksanakan oleh Aliansi Masyarakat Peduli Cagar Budaya (AMPCB) khususnya pengruskan Komplek Pemakaman Pangeran Kramo Jayo,” katanya.(udy)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed