oleh

PJ Bupati Terbitkan Surat Edaran Pembayaran THR Keagamaan

Muba, jurnalsumatra.com  – Pj Bupati Musi Banyuasin (Muba), Drs Apriyadi MSi tidak hanya memperjuangkan para honorer dan Asn dilingkungan Pemkab Muba saja untuk mendapat Tunjangan Hari Raya (THR). Ternyata, putra Muba yang kini menjabat sebagai orang nomor Wahid di Bumi Serasan Sekate itu, juga memperjuangkan nasib para karyawan perusahaan agar mendapat THR.

Semua ini terbukti setelah PJ Bupati Muba menerbitkan surat edaran terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2023. Sebagaimana diketahui surat edaran tersebut telah disebarkan ke semua perusahaan yang ada di kabupaten Muba  melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Muba.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Muba, Mursalin SE MM mengatakan, bahwa pihaknya telah mengirimkan edaran kesetiap perusahaan mulai dari sektor perkebunan maupun pertambangan dan lainnya. “Edaran itu tertuang berdasarkan nomor SE 560/086/NAKERTRANS/2023 tentang Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023 yang telah ditanda tangani langsung PJ Bupati,”Ujar Mursalin Rabu 5 April 2023.

Mursalin menerangkan, dalam edaran itu sendiri pihaknya mengacu dengan PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan dan Permen Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh diperusahan, dan terakhir dari SE Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor MI2/HK.04.00/1|/2023.

“Berdasarkan itulah kita menetapkan 6 poin isi dari surat edaran Bupati Muba yang disebar ke perusahaan,” ucapnya. 6 Poin itu, lanjut Mursalin yakni, THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih dan mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Poin kedua, besaran THR Keagamaan diberikan sebagai berikut, pekerja mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan 1 bulan upah masa kerja, atau pekerja mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai perhitungan.

“Yang ketiga itu Bagi Pekerja atau Buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, keempat itu upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hara raya keagamaan,” ungkapnya. Untuk yang ke poin kelima, bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR Keagamaan sebagaimana nomor 2 di atas maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjan kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed