oleh

Respon Cepat Polsek Sekayu Ungkap Pencuri Hendpone

Muba, jurnalsumatra.comPolda Sumsel,- Pelaku yang mengambil hand phone  di jok sepeda motor milik korban  Dahlia Yustina (42) viral di media sosial baru-baru ini berhasil ditangkap oleh Polisi Sektor Sekayu, Resort Musi Banyuasin. Tidak menunggu lama, hanya dalam  waktu 4 jam setelah aksinya, tim opsnal unit Reskrim Polsek Sekayu sudah berhasil menangkap pelaku yang diketahui bernama, Indra (25) warga balai agung kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba.

Sebagaimana diketahui, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari Jumat (24/03/2023) sekira pukul 15.30 wib di kelurahan Serasan jaya, saat korban berbelanja sayuran diwarung menggunakan sepeda motor yang saat itu diparkir dipinggir jalan. Selesai belanja korban langsung pulang kerumahnya dan baru menyadari kalau hand phone Vivo Y12 warna hitam  miliknya yang disimpan di jok sepeda motor sudah tidak ada lagi.

Kemudian korban mencari tahu dilokasi saat ia berbelanja sayuran,  dan saat dilihat direkaman  cctv, terlihat  ada seorang laki-laki berkaus hitam dengan  mengendarai sepeda motor mengambil hand phone di jok sepeda motor korban, yang selanjutnya  berita tersebut viral di media sosial.

Sementara itu, menindak lanjuti informasi yang viral di media sosial itu, tim opsnal unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan identitas dari pada pelaku yang tersebar di media sosial tersebut, dan setelah mengetahui bahwa  pelaku adalah Indra langsung dilakukan penangkapan dirumahnya di kelurahan Balai Agung kecamatan Sekayu.

Kapolres Muba Akbp Siswandi Sik SH MH melalui Kapolsek Sekayu Akp  Suvenfri SH membenarkan telah melakukan penangkapan pelaku pencurian hand phone setelah viral di media sosial. “Ya, langsung saya perintahkan  Kanit Reskrim Ipda Rusdy Sinuraya untuk segera mengungkap kejadian tersebut, dan Alhamdulillah sekira pukul 19.30 wib, yaitu sekira 4 jam setelah kejadian pelaku berhasil kami tangkap,” Ujarnya.

Lanjut Suven, untuk tersangka kita terapkan pasal 364 KUHP yaitu pencurian ringan, dan mengingat kerugian korban tidak sampai Rp. 2.500.000 dan ancaman hukuman pasal tersebut hanya 3 bulan penjara. “Sesuai dengan yang diatur pada Peraturan mahkamah agung (Perma) nomor 2 tahun 2012 tentang batasan penyelesaian tindak pidana ringan (tipiring) dan jumlah denda dalam kuhp, maka akan kami upayakan agar perkara tersebut dapat diselesaikan dengan restorative justice atau Keadilan restoratif yaitu sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi antara korban dan pelaku yang terkadang melibatkan perwakilan masyarakat secara umum,” Terangnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed