oleh

Kapolsek BHL:  Tak Ditemukan Kebakaran Sumur Minyak di Sako Suban

Muba, jurnalsumatra.com – Polda Sumsel.- Guna memastikan kebenaran informasi yang beredar disalah satu media online edisi, Rabu (22/03/2023) yang menyebutkan diduga telah terjadi kebakaran sumur minyak ilegal di desa Sako Suban Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada Selasa, (21/03/2023) sekira pukul 05.30 wib.

Pihak Polsek Batanghari Leko (BHL) pada Rabu (22/03/2023) langsung turun kelokasi untuk memeriksa lokasi sebagaimana yang disebutkan dalam pemberitaan tersebut. Namun dari hasil pemeriksaan petugas tidak menemukan adanya kebakaran sumur minyak ilegal ataupun sisa kebakaran lainnya, bahkan masyarakat setempat pun menjelaskan bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Maret 2023 tidak ada tanda-tanda kebakaran didesa Sako Suban. Sebagaimana diceritakan oleh Adi Saputra  seorang warga Sako Suban yang juga bertugas sebagai Kaur pemerintahan desa Sako Suban.

Kapolres Muba Akbp Siswandi Sik SH MH melalui Kapolsek Batanghari Leko Iptu Moga Gumilang S.Tr.K menjelaskan bahwa tidak lama setelah mendapatkan informasi yang beredar di media online adanya dugaan  kebakaran sumur minyak ilegal di desa Sako Suban, ia  langsung memerintahkan anggota untuk memeriksa langsung ke lokasi guna memastikan kebenaran informasi tersebut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan tidak ditemukan kebakaran atau bekas kebakaran sumur minyak ilegal, hal tersebut juga dikuatkan oleh pernyataan warga setempat bahkan menurut warga waktu kejadian sebagaimana yang disebutkan pada berita online tersebut cuaca dalam keadaan hujan,” Ungkapnya.

Lanjut Kapolsek, memang setelah kami teliti isi dari pada berita online dimaksud semua serba dugaan, termasuk terjadinya kebakaran juga dugaan, untuk itu kami berupaya memastikan kebenaran dari dugaan tersebut. “Selain melakukan pemeriksaan dilokasi yang diduga ada kebakaran sumur, anggota juga kami perintahkan sekalian melakukan pemeriksaan kembali di lokasi yang rawan Ilegal Drilling  dan juga melakukan himbauan akan larangan melakukan kegiatan  ilegal Drilling.”Tegasnya. (Rafik Elyas/ril).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed