oleh

SMB IV Minta Pemkot Palembang Buka Ruang Diskusi

Menurut jika cagar budaya dikedepankan maka diharapkan ada juru pelihara makam yang merupakan pegawai non ASN kota Palembang dan kini hanya tiga juru pelihara makam. Tahun 2023 pihaknya akan melakukan rehab ringan Kawah Tekurep dan Sabo Kingking.

Sedangkan akademisi dari UIN Raden Fatah Palembang , Dr (Cand) Kemas Ari Panji mengatakan, undang-undang cagar budaya sudah ada tahun 2010 tapi  kadang juknis dan pelaksaaan jadi masalah . “ Kawan kawan maaf dalam tanda kutip  mempertanyakan fungsi TACB kok kecolongan , makam Kramajaya bisa  rusak, Cinde roboh ,” katanya.

Karena menurutnya siapapun Walikota Palembang kedepan harus mengutamakan kota Palembang sebagai kota tua dan peduli cagar budaya. Selain itu TACB yang akan dibentuk nantinya harus didengarkan oleh Pemkot Palembang. Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (Unsri) Rd Moh Ikhsan  bicara soal cagar budaya untuk hal ini  jauh sebelum Indonesia merdeka Belanda sudah membuat aturan cagar budaya. “Kita sudah ada legal culture yang sudah terbentuk termasuk  kegiatan hari ini ,” katanya.(udy)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed