Termasuk, sambungnya, meminta kepada DPRD Kabupaten Lahat segera menghentikan aktivitas penambangan yang dilakukan oleh PT Priamanaya dan dapat segera keluar dari wilayah desa Keban khususnya di Ataran Sungai Kili dan Sungai Segung kecamatan Lahat, sebelum adanya ganti rugi kepada seluruh pemilik Lahan.
Berselang tidak lama dari Orasi, beberapa perwakilan warga desa Keban kecamatan Kota Lahat tersebut, diundang ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat, diruang Komisi I DPRD Lahat, guna membahas terkait tuntutan warga Desa Keban.
Diungkapkan Hilal Satri, Komisi I DPRD Kabupaten Lahat, yang diwakili oleh Ari MPd, Hardian dan beberapa anggota DPRD Lahat turut hadir dalam pertemuan itu. “Dalam pertemuan tersebut, kami menyampaikan bahwa Lahan yang ada didesa Keban telah dibebaskan maupun dijual oleh orang lain. Sementara, warga pemilik Lahan belum menerima ganti rugi Lahan oleh aktivitas PT Priamanaya Energi,” terang Hilal Satri.
Ditegaskannya, dalam pertemuan dengan Komisi I DPRD Lahat, rencana dalam waktu dekat akan memanggil tiga Pemerintahan Desa (Pemdes) desa Keban, Senabing, dan desa Tanjung Telang, termasuk dari PT Priamanaya Energi. “Janji DPRD Komisi I Lahat, apabila data maupun Lahan jika benar kepemilikan warga Keban, artinya PT Priamanaya Energi harus mengganti rugi. Jika tidak diindahkan, maka DPRD Lahat siap akan mengambil langkah tegas serta menutup aktifitas tambang milik PT Priamanaya Energi,” pungkas Hilal Satri, seraya menambahkan, untuk sementara DPRD Lahat masih menunggu hasil Pemetaan dari Kecamatan Merapi.
Usai mendapatkan tanggapan dari Komisi I DPRD Kabupaten Lahat, sekira pukul 12.00 WIB massa meninggalkan halaman kantor Dewan dan membubarkan diri. Seraya menunggu hasil DPRD Lahat dan Pemkab Lahat mengagendakan pemanggilan terhadap perusahaan PT Priamanaya Energi untuk penyelesaian atas sengketa Lahan yang ada. (Din)
Komentar