oleh

Polsek Lalan Berhasil Tangkap Pencuri Sepeda Motor

Muba, jurnalsumatra.com –  Polda Sumsel,- Polisi sektor Lalan, Resort Musi Banyuasin (Muba) tidak memerlukan waktu lama dalam memberantas tindak kejahatan. Bahkan tak sampai 24 jam usai kejadian dengan gerak cepatnya Polsek lalan sudah berhasil mencokok pelaku pencurian sepeda motor berikut barang bukti.

Hal ini diketahui dari penangkapan  Irawan (30) warga desa Karang Agung Kecamatan Lalan yang telah mencuri sepeda motor Yamaha zupiter Z nopol BG 4736 RH milik korban Dedi Prihyono (31) karyawan PT BKI lalan yang sedang diparkir dipinggir rumah  dalam kondisi kunci kontak masih terpasang  pada Sabtu (04/02/2023) sekira pukul 18.30 wib.

Mendapat laporan personil Polsek lalan langsung menyebar untuk  melakukan penyelidikan, alhasil pada pukul 23.00 wib pelaku yang diketahui bernama Irawan berhasil ditangkap oleh Kapospol Sungai Kubu Aipda Lindung  Pandiangan dan anggota dibantu beberapa warga saat berada didesa karang agung.

Berhubung saat ditangkap sepeda motor  hasil curian tidak dibawa oleh pelaku, maka saat itu juga pelaku diajak mengambil sepeda motor yang telah disembunyikannya dirumah warga. Kapolres Muba Akbp Siswandi Sik SH MH melalui Kapolsek lalan Iptu Hasurungan Hutajulu SH membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) tersebut.

“ Alhamdulillah berkat respon cepat anggota yang juga dibantu masyarakat kejadian ini bisa terungkap,” Ujar Kapolsek. Lanjutnya, pada kesempatan ini juga saya selaku Kapolsek lalan menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan tidak sembrono ketika meletakan barang miliknya.

“Pastikan keamanannya, jangan memberikan kesempatan yang kemudian  menimbulkan niat orang untuk melakukan kejahatan, karena kejahatan bisa timbul setelah bersatunya niat dan kesempatan,  hal ini saya sampaikan kaitannya dengan kejadian ini yang memarkirkan sepeda motor kunci kontaknya dibiarkan masih terpasang,”Imbunya.

Dijelaskannya, bahwa tersangka  sekarang sudah ditahan di Polsek lalan untuk proses penyidikan. “Dan pasal yang kami terapkan adalah pasal 362 KUHPidana tentang pencurian yang ancaman hukumannya lima tahun penjara.”Tegas Kapolsek. (Rafik Elyas).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed