oleh

Pelaku Kasus Pemerkosaan Berhasil Ditangkap Polsek Kim-Sel

“Kini, tersangka telah amankan di Polsek Kikim Selatan Polres Lahat, Polda Sumsel, dan akan kita jerat Pasal 285 KUHPidana Jo Pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun,” pungkasnya. (Din)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed