Muratara, jurnalsumatra.com – SatNarkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara) amankan dua terduga pengedar Narkoba jenis Shabu. Usai Viral di Media Sosial (Medsos) Facebook beberapa pekan lalu, pihak Polres langsung bergerak mengejar yang diduga sebagai bandar Shabu. terbukti dengan ditemukan beberapa barang bukti yang sudah di amanakan pihak Satres Narkoba.
Kedua tersangka berasal dari Desa karang dapo satu Kecamatan Karang Dapo Muratara. masing masing di tangkap dilokasi yang berbeda ungkap Kapores Muratara melalui Kasar Narkoba Akp. Darmanson pada Jum’at (06/01/2023)
Diketahui tersangka pertama bernama Saman (49) Bin Ston warga Desa Karang Dapo satu, dan Saudara Amran (47) bin Yunus masi desa yang sama. Kasat menyampaikan jika penangkapan kedua tersangka hasil pengaduan dari masyarakat setempat melalui jejaring sosial Facebook yang di sebarkan melalui grub Rupit Rawas Comunity (RRC) . dengan dasar laporan- LP/A/ 02 / I /2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL Tanggal 05 Januari 2023.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut kami team satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman atas kebenaran informasi”.Ungkap Kasat. Kemudian dari hasil penyelidikan benar didapatkan seseorang laki-laki yang diduga pengedar Narkotika jenis Shabu dan yang bersangkutan sesuai ciri ciri dan identitas yang tertera di Medsos.
Pada hari Kamis sekira pukul 18.00 wib team satresnarkoba yang dipimpin oleh kasat res Narkoba polres muratara melaksanakan giat penangkapan terhadap seorang laki- laki yang pada saat itu sedang berada di dalam sebuah rumah yang berada di Dsn I Desa Karang Dapo Kec. Karang Dapo kab muratara, Team mendekati pelaku dan dilakukan penggeledahan badan ditemukan di saku celana sebelah kiri pelaku,barang bukti berupa18 (delapan belas) bungkus plastic Klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis Shabu yang dimasukan dalam sebuah dompet” Jelasnya
Lanjut Kasat , berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka bahwa barang tersebut di dapatkan dari seorang tersangka An.Amran alias Meran bin yunus,di desa karang dapo. “Selanjutnya team juga mengamankan tsk Amran, kepada polisi kedua tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,kemudian ke 2 tersangka dan barang bukti lainnya diamankan ke mapolres Muratara,guna proses hukum yang berlaku”.Tandasnya
Dari tangan pelaku polisi berhasil amankan beberapa barang bukti, pertama 18 (delapan belas) plastik klip bening yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat Brutto 4,83 (empat koma delapan puluh tiga) gram.
Komentar