oleh

Kalapas IIA Lahat Klarifikasi Atas Tudingan Korupsi

Lahat, jurnalsumatra.com – Aksi demo yang dilakukan Presidium LSM Anti Korupsi yang didepan kantor Wilayah keMentrian Hukum dan Ham di Sumatera Selatan (Sumsel) belum lama ini, terkait dugaan korupsi di Lapas Kelas IIA Lahat, dan ditayangkan oleh salah satu Media Online, dibantah keras Kalapas Kelas IIA Kabupaten Lahat.

Demo yang dilakukan LSM Anti Korupsi Sumsel tersebut, dan di exspos oleh salah satu Media Online, sehingga, membuat Kalapas Kelas IIA Kabupaten Lahat angkat bicara serta melakukan Klarifikasi atas pemberitaan yang ada. Acara jumpa Pers dilakukan oleh Lapas Kelas IIA Kabupaten Lahat ini, pada Kamis (15/12/2022) sekira pukul 10.30 WIB, bertempat dikantor Kalapas Kelas IIA Lahat Imam Purwanto BCIP, SH, MH, didampingi Kasi Bimker Jauhari SH, Ka.KPLP Firzon SH, Kasubag TU, Herlan Suherman AMp.IP, Kasubsi Bimkemaswatdan Andi Irawan SH Kaur Umum.

“Dalam aksi yang digelar oleh Presidium LSM Anti Korupsi Sumsel disampaikan Harris SB selaku Korak, terhadap dugaan korupsi anggaran menu untuk warga binaan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lahat tersebut, tidak benar,” ungkap Kalapas Kelas IIA Lahat Imam Purwanto BCIP, SH, MH, pada Kamis (15/12/2022).

Dijelaskan mantan Kalapas Lubuk Linggau ini, dirinya yang baru menjabat Kalapas Lahat satu bulan sangat menyesalkan atas aksi demo itu dan menuding Lapas Kelas IIA Lahat telah melakukan dugaan korupsi Anggaran Menu untuk warga Binaan di Lapas IIA Lahat.

“Kalau tidak salah, dalam kode etik Wartawan sebelum menayangkan berita seharusnya konfirmasi terlebih dahulu kepada kita Lapas Kelas IIA Kabupaten Lahat, sebagai hak jawab kami,” tambah Imam Purwanto. Perusahaan pers berbadan hukum yang menyelenggarakan usaha Pers meliputi perusahaan media, Cetak, Elektronik, Online, yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi yang tepat akurat dan benar sesuai Pasal 1 Poin (2) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, dan dalam pemberitaan Pers memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma norma agama, dan rasa kesusilaan masyarakat, serta asas praduga tak bersalah Pasal 5 UU Pers, dan wajib mentaati kode etik jurnalis, maupun kode etik wartawan.

Yang lebih disesalkan oleh Kalapas Kelas IIA Lahat, dalam pemberitaan itu tidak ada Narasumber yang bisa dipertanggungjawabkan atas dugaan seperti adanya laporan dari warga binaan, dan oknum petugas Lapas Kelas IIA Lahat yang dapat dijadikan sebagai dasar atau bahan atas indikasi korupsi yang dituduhkan oleh LSM Anti Korupsi di Sumsel.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed