“Kemudian M.Rizqi Aditya Pratama dan Ficky Riski Irhandi melihat terduga Andicka Armando alias Ando membawa Sajam jenis pisau bergagang kayu warna coklat yang disimpannya dipinggang sebelah kiri. Lalu, M.Rizqi Aditya Pratama, Ficky Riski Irhandi, Iqbal Muhammad Andrian masuk kedalam rumah untuk beristirahat,” terangnya.
Dijelaskan Liespono, lalu, korban, Andicka Armando alias Ando yang mengenakan baju kaos warna hitam bertuliskan samurai dan Wansya Akbar Aidil Saputra mengenakan jaket warna hijau, pergi menggunakan Sepeda motor HONDA BEAT milik korban. “Sejak tanggal 27 November 2022 korban tidak ada kabar dan tidak pulang kerumah pada Rabu tanggal 30 November 2022 sekira jam 12.00 WIB korban di temukan oleh orang tua korban bernama Islaini dan Mahmuda Aditya di bawah gorong-gorong dekat lokasi kejadian tersebut dalam keadaan sudah meninggal dunia,” terangnya.
Dari keterangan pelaku Wansa Akbar Aidil Saputra alias Putra diungkapkan Liespono, pada Minggu tanggal 28 November 2022 sekira pukul 01.00 WIB, Putra dan Ando bertemu di samping rumah ANDO untuk merencanakan pembunuhan terhadap Ade Firmansyah (korban) dan mengambil Sepeda Motor milik Korban dan ANDO menyiapkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna coklat yang di simpannya di pinggang sebelah kiri.
Kemudian korban diajak Ando dan Putra pergi membeli minuman keras. Lalu, mereka bertiga pergi ke Jl Microwave Puncak Gugah kelurahan Gugah kecamatan Lahat menggunakan SPM BEAT milik korban. Setiba dilokasi Ade Firmansyah, Putra, dan Ando meminum minuman keras jenis anggur merah. Pada saat itu Ando dan Putra sudah turun dari motor.
“Sedangkan korban masih duduk di motor, kemudian pelaku Putra langsung mengawasi situasi dan Ando langsung mencabut 1 buah pisau dari pinggang sebelah kiri langsung melakukan penusukan terhadap korban tepatnya di bagian dada sebelah kiri sebanyak 2 kali. Tak pelak, korban tersungkur lalu, Ando menginjak kepala korban berkali kali dan melakukan penusukan dibagian punggung korban,” tukasnya.
Seterusnya, Ando dan Putra dikatakan Liespono, memasukkan korban kedalam gorong gorong, setelah itu keduanya pergi meninggalkan TKP dengan membawa 1 unit Sepeda motor Honda Beat No.Pol BG 3964 EAl wama biru silver dengan Noka :MH1JM9125NK103787 dan Nosin: JM912100214 milik korban beserta 1 unit Handphone Merk VIVO Y12 dengan No IMEI 1 : 867481049513793 dan No IMEI 2 : 867481049513785 milik korban. Akibat dari kejadian tersebut, korban meninggal dunia dan mengalami kerugian sebesar Rp. 13.000.000,- dan melaporkan kejadian itu ke SPKT Polres Lahat untuk ditindak lanjuti.
Komentar