Muratara, jurnalsumatra.com – Terus gencar dalam memberantas pengendaran atau penyalahgunaan Narkoba Polres Musi Rawas Utara ringkus warga Desa Pantai Kecamatan Rupit Muratara. Rabu (16/11/2022). Berdasarkan laporan Polisi LP/A/ 97 /XI/2022/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL tersanka bernama Rustam Efendi (33) Bin Syamsudin berhasil di ringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Muratara pada Selasa 15 Nopember 2022 lalu.
Diketahui tersangka di tangkap dalam Sebuah Pondok yang berada di Dusun IV Desa Pantai Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara Provinsi Sumsel. Polres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra Sik melalui KasatRes Narkoba Akp. Darmanson membenarkan jika pada Selasa sekira pukul 13.00 wib anggota tim Opsnal telah menangkap saudara Rustam Efendi yang di ketahui memiliki atau menyimpan Narkotika golongan satu jenis sabu.
“Pada hari selasa lalu anggota kami telah meringkus Saudara Rustam Efendi yang di duga sudah memiliki/menyimpan Narkotika golongan satu jenis sabu. tersangka ditangkap sekitar pukul 13.00 wib “, Jelas Kasat. Kemudian Kasat juga mengatakan jika informasi tersebut didapati atas laporan salah satu masyarakat setempat. Menyikapi hal tersebut anggota langsung datang ke lokasi dan benar saja sesampainya di TKP didapati seorang laki dengan ciri ciri seperti yang dilaporkan
” Setelah anggota tim datang ke lokasi yang sudah diinformasikan,anggota mendapati seorang laki sedang berada di sebuah pondok tepatnya di Dusun IV Desa Pantai dengan ciri ciri seperti yang di laporkan warga.kemudian anggota langsung melakukan penggeledahan badan dan lokasi “, Beber Kasat.
Sambung Kasat, dari penggeledahan badan dan tempat tersebut anggota mendapatkan beberapa barang bukti
- 8 (delapan) paket narkotika golongan I jenis sabu dengan berat brutto 10,21 (sepuluh koma dua puluh satu).
- 1 (satu) buah kotak rokok warna hitam merk BOLD.
- 1 (satu) unit hp nokia warna biru.
- 1 (satu) unit timbangan digital warna silver.
- 11 (sebelas) ball plastik klip bening berukuran kecil.
- 2 (dua) buah sekop pipet plastik.
- 12 (dua belas) lembar uang pecahan sebanyak 150.000 ( seratus lima puluh ribu) rupiah.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Musi Rawas Utara untuk diperiksa lebih lanjut dan untuk proses penyidikan dan pengembangkan kasusnya”.Tutup Kasat. (AkaZzz)
Komentar