oleh

Pengedar Shabu Desa Skonjing Dibekuk Polisi

OganIlir, jurnalsumatra.com – Pengedar narkoba jenis Shabu, warga Desa Skonjing Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir (OI), Ikbal Bin Zahri (54), tak berkutik saat diringkus aparat Sat Narkoba  Polres OI, di rumahnya sekitar pukul 12.30 Ahad siang, (13/11/2022) .

Demikian kata Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman SH SiK MSi, melalui Kasat Narkoba, AKP Mukhlis SH MH, kepada media ini di ruang kerjanya. Mapolres OI, Indralaya Sumsel pada Selasa (15/11)/2022 siang. Dan lanjutnya, keberhasilan aparat jajarannya meringkus pengedar Shabu itu karena ada informasi dari masyarakat yang menyebutkan  sering terjadinya  transaksi narkotika didesa tempat domisili pelaku tersebut.

Masih katanya, maka setelah mendapat laporan tersebut, petugas kemudian melakukan langkah – langkah untuk memastikan kebenaran informasi tersebut dan bergerak menuju lokasi dimaksud. “Benar saja, saat tiba dilokasi dan dilakukan penyisiran, petugas melihat terduga pelaku dalam rumahnya, yang segera diamankan untuk dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti (BB)” terangnya.

Selanjutnya, atas hasil temuan barang bukti tersebut, pelaku langsung digelandang petugas ke Kantor Sat Res Narkoba untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya didepan hukum. Terkait barang bukti tersebut, AKP Mukhlis menjelaskan BB itu berupa 2 (dua) paket Narkotika jenis Shabu di dalam plastik klip bening yang terselip di bungkus Rokok Gudang Garam dengan Bruto 0,78 (nol koma tujuh puluh delapan) gram.

Diahir keterangannya, Ia juga menyampaikan bahwa pengedar Shabu  ini akan dijerat dengan Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 20 Tahun penjara hingga seumur hidup. “Dan kasus ini pastinya  akan kita kembangkan” pungkasnya. (rtj)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed