oleh

Kejari OKU Tetapkan 5 Tersangka Tindak Pidana Korupsi 

Baturaja, Jurnalsumatra.com – Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU resmi menetapkan 5 orang tersangka terduga pelaku tindak pidana Korupsi Pengadaan bibit buah bersertifikat yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan atau Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2019 di 49 desa di Kabupaten OKU. Ke 5 tersangka tersebut masing – masing berinisial RO, MAB, RI, HS serta AH. Selasa (15/11/2022).

Mirisnya dari 5 orang tersangka yang telah di tetapkan sebagai tersangka itu, 2 diantaranya merupakan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab OKU dengan jabatan Camat, dan pagawai Inspektorat. Sementara 3 tersangka lain merupakan  pegawai dengan perjanjian kerja (PPK),  tenaga Ahli desa dan seorang direktur Sebuah CV.

Hal ini di sampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Asnath Anytha Idatua Hutagalung, SH Di dampingi kasi Intel Variska dan Kasi Pidsus Johan Ciptadi, SH didepan kantor kejaksaan negeri OKU Selasa petang. Menurut Kajari ke 5 tersangka telah bertindak melawan Hukum yang mengaibatkan kerugian Negara.”Ke 5 tersangka secara sadar melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri dan merugikan negara. Modusnya adalah mengedarkan bibit buah tanpa setifikat dan tidak berlabel. Hal ini bertentangan dengan beberapa ketentuan UU. Diantaranya pasal 30 UU 22 tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan,” ujar Kajari OKU.

Atas perbuatan ke 5 tersangka, lanjut Kajari negara mengalami kerugian milyaran rupiah. Hal itu kata dia berdasarkan perhitungan inspektorat proinsi Sumsel. “Nilai kerugian negara yakni Rp.3.688.674.401. Dan kita melakukan penahanan tersangka selama 20 hari kedepan terhitung tanggal hari ini 15 November Sampai dengan 5 Desember 2022,” lanjutnya.

Modus operasinya, kata Kajari ke 5 orang tersangka mempunyai peran masing masing. Ada yang berperan menawarkan program ke desa, ada yang melakukan pembelian bibit, ada yang membuat label palsu, serta  ada yang menagih pembayaran ke desa. “Jadi peran nya seperti itu. Dan dalam  kasus ini tidak ada kades yang menjadi tersangka. Justru para kades yang terprovokasi untuk ikut kegiatan pembelian bibit ini dengan dana desa yg mereka miliki,” katanya.

Masih kata Kajari, dari 5 tersangka pihaknya baru menahan sebanyak 4 orang tersangka. Sebab satu tersangka dengan inisial RO yang merupakan direktur CV. Mitra Selayu tak pernah menggubris panggilan dari Kejari OKU. “Kita sudah panggil sebanyak 4 kali sebagai saksi, namun yang bersangkutan tidak hadir. Kita panggil sebagai tersangka juga tidak hadir. Untuk itu akan kita laporkan ke kajati dan meminta dimasuk kan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Untuk pasal yang disangkakan, kami susun dengan konstruksi subsideritas primer melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 yang di telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP pidana Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkas Kajari.(Win).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed