oleh

Ribuan Massa Astabara Serbu Kantor Bupati Lahat

Dalam aksi demo tersebut, massa Koperasi desa Merapi Jaya menyampaikan tuntutan:

– Pemerintah harus merestui tambang rakyat.

– Cabut pengaduan PT LPBBJ di Polres Lahat.

– Menerapkan peraturan Gubernur tentang anggkutan batubara.

– Cabut keputusan Dishub pengaturan pengangkutan batubara.

– KUD Merapi Jaya ingin bemitra dengan  Pemilik IUB Tambang.

– KUD Merapi Jaya ingin jawaban secepatnya.

– KUD Merapi Jaya dan warga akan nenduduki jalan yang dilalui tambang batubara sebelum tuntutan KUD disetujui.

Aksi damai dilanjutkan dengan pertemuan perwakilan keruang Rapat Pemda Lahat diterima oleh Asisten I dan Kabag Ops Polres Lahat serta Kadis Dishub. Ada beberapa poin yang disampaikan masing masing perwakilan:

– Ketua KUD Merapi Jaya

– Mengajukan supaya tidak Ilegal sudah 2/3 kali mengajukan .

– Tanah tab belum dibebaskan masih milik nasyarakat resmi.

– Warga mengecek ada tidak kandungan batubara

– Batubara tersebut belum sama sekali diangkut.

– Sudah ada laporan pihak PT LPBBJ melaporkan Kepolres Lahat akibatnya 2 orang anggota Koperasi ditangkap.

– Minta dijembati dengan PT LPBBJ agar mengadakan pertemuan dengan Koperasi Tambang Batubara Merapi Jaya.

– Dan, tolong dukung kami masyarakat untuk melaksanakan Tambang Rakyat.

Sementara, Taufik selaku Ketua KUD Merapi Jaya menyampaikan, masalah kesepakatan KUD Merapi Jaya dan PT LPPJB, karena anggotanya yang ditahan di Polres Lahat dan sampai sekarang belum dikeluarkan. “Apabila sampai pukul 16.00 WIB, tidak juga keluar maka kami akan melaksanakan demo dimulut tambang, karena anggota kami tak kunjung dikeluarkan,” ujarnya.

Kabag Ops Polres Lahat, Kabag Ops Polres Lahat mengucapkan syukur Alhamdulillah dapat bersilahturahmi dan terima kasih kepada Astabara dan KUD dengan koperasi panduan bergerak untuk konsultasi kedepannya. “Konsultasi ke Pemda silakan dijalankan kedepan arternatif yang diharapkan masyarakat, kalau bapak bapak mau di Ilegalkan dan mau melakukan penyetopan jalan jalan yang akan dirugikan masyarakat sendiri, dan kalau ingin membahas anggota koperasi yang ditahap di Polres Lahat tidak bisa serta Merta,” pesan Kabag Ops Polres Lahat.

Dilanjutkannya, untuk mengajukan penanguhan silakaan ikuti proses hukum dan tidak mudah seperti membalikkan telapak tangan dan semua itu perlu waktu jangan mintanya instan ikuti saja prosesnya. Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Herli Kurniawan SH, MH menyampaikan, ikuti saja proses tidak mungkin semudah telapak tangan. Pertanyaan ketua Asosiasi tentang kasus penegakan hukum UU Minerba tidak ada tambang rakyat.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed