Muba, jurnalsumatra.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) bersama Pemda Muba menggelar rapat Paripurna Masa Persidangan I Rapat Ke-22 Tahun 2022 dalam rangka Penyampaian Penjelasan Raperda tentang APBD Perubahan (R-APBDP) Kabupaten Muba Tahun Anggaran 2022.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Ketua DPRD Sugondo didampingi Wakil Ketua I DPRD Jonkenedi, SIP.,M.Si, Wakil Ketua II DPRD Irwin Zulyani, SH dan Wakil Ketua III DPRD Endi Susanto, SE dan dihadiri PJ. Bupati Muba Drs. H. Apriyadi, M.Si, PJ. Sekretaris Daerah Muba, Anggota DPRD, Asisten Setda Muba, Plt. Sekretaris DPRD, Polres Muba, Dandim 0401/Muba, Pengadilan Agama Sekayu, Perangkat Daerah Muba maupun pihak terkait lainnya, bertempat di ruang Rapat Paripurna DPRD Muba, Senin (19/9/2022).
Dalam paripurna tersebut, PJ Bupati Muba Drs H Apriyadi MSi menyampaikan Penjelasan Raperda tentang APBD Perubahan (R-APBDP) Kabupaten Muba Tahun Anggaran 2022. Selain itu, PJ bupati juga menyampaikan bahwa nota keuangan tersebut pada dasarnya memuat penjelasan garis besar program-program yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah untuk setiap urusan pemerintahan disertai dengan proyeksi perencanaan pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan yang disertai dengan asumsi yang mendasarinya, dan juga proses sinkronisasi perencanaan dan penganggaran serta integrasi program dan kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan Tahun 2022 dalam rangka mencapai sasaran pembangunan yang telah ditetapkan.
“Pada Tahun Anggaran 2022 diarahkan untuk mencapai prioritas pembangunan yang mencukupi, peningkatan ketahanan ekonomi rakyat untuk penurunan kemiskinan, peningkatan kualitas SDM yang prima dan religius, penguatan dukungan infrastruktur untuk perekonomian dan pelayanan dasar yang berwawasan lingkungan, dan pemantapan kinerja aparatur dan birokrasi,”Ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Kabupaten Muba Tahun Anggaran 2022 tersebut disampaikan atas dasar nota kesepakatan kebijakan umum perubahan APBD Kabupaten Muba nomor : 13/KSB/BPKAD/VIII/2022 dan nomor 23/DPRD/2022 tanggal 6 September 2022 dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Nomor ; 12/KSB/BPKAD/VIII/2022 dan Nomor : 24/DPRD/2022 tanggal 6 September 2022 yang didalamnya memuat antara lain : Perubahan Asumsi Kebijakan Umum APBD, Perubahan Kebijakan Pendapat Daerah, Perubahan Kebijakan Belanja Daerah, Perubahan Kebijakan Pembiayaan Daerah dan Strategi Pencapaian.
Komentar