oleh

Pembangunan Jembatan Air Lematang Terancam Banyak Kejanggalan

Lahat, jurnalsumatra.com – Pekerjaan lanjutan ujung Jembatan Air Lematang II yang terletak di Desa Padang Lengkuas, yang merupakan jalan penghubung arah jalan Perluasan Kota Lahat  kecamatan Kota, Kabupaten Lahat, diduga merupakan “Proyek Siluman”.

Pasalnya, pembangunan yang menggunakan jalan Tentara Manunggal Masuk Desa (TMMD) itu, dilihat dari Lapangan selain tidak dipasang Papan Merk, juga Proyek yang menelan dana Puluhan Milyar ini, disnyalir banyak kejanggalan. Hal tersebut disnyalir sengaja dilakukan oleh Kontraktor untuk membodoh bodohi masyarakat, serta supaya tidak diketahui CV maupun PT yang mengerjakan, termasuk agar tidak tercium besaran dana Proyek, demi meraup keuntungan sebesar besarnya, tanpa memikirkan mutu dan fisik pengerjaan dikemudian hari.

Sehingga, terkesan pihak ketiga yang dipercaya oleh Pemerintah patut diduga mengangkangi Undang-Undang (UU) tentang keterbukaan informasi Publik, dan Perpres Nomor 14 tahun 2008, karena, Papan Merk Proyek sudah dianggarkan oleh Pemerintah. “Benar, selain patut diduga banyak kejanggalan, proyek yang menelan dana Negara puluhan Milyar ini, terkesan Siluman, karena, dilokasi pekerjaan pihak Ketiga sengaja tidak memasang Papan Merk Proyek, sehingga, masyarakat tidak mengetahui asal dana, besarnya, dan, lama pekerjaan,” ungkap Ketua PW GNPK-RI Sumsel Aprizal Muslim, pada Jum’at (16/9/2022).

Mirisnya lagi, sambung Aprizal Muslim, pengerjaan jalan tembok penahan tidak ada galian pondasi alias menempel saja. Lalu, ada sebagian dicor, dan ada sekitar 10 meter dipasang besi penahan, selebihnya tidak ada dipasang besi. “Dari pekerjaan proyek yang dibangun tahun 2022 ini, merupakan jalan penghubung arah jalan Perluasan Kota menuju Kabupaten Lahat, si Kontraktor tidak menggali pondasi hanya menempel saja. Bahkan, ada sebagian jalan kurang lebih 10 meter dipasang besi penahan, selebihnya tidak,” tambahnya.

Untuk pembangunan jalan ini, dijelaskannya, diperkirakan dugaan sementara baru dikerjakan sepanjang 150 meter, dengan lebar 10 meter, dan pengusiran lahan untuk jalan telah mencapai 6 sampai dengan 7 Kilometer. Setiap kontraktor dikatakan Aprizal Muslim, wajib memasang Plang Papan Nama, sesuai dituangkan dalam peraturan presiden (Perpres) No 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Perpres No 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah.

“Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai Negara, wajib memasang Papan Nama Proyek. Pemerintah seharusnya tegas dan dapat selalu mengingatkan setiap pelaksana proyek untuk memasang papan nama dilokasi pekerjaan. Tujuannya, agar tidak menimbulkan tanda tanya baik dari masyarakat, ormas, dan rekan rekan media,” cetusnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed