oleh

Pengedar Uang Palsu Ditangkap

Muba, jurnalsumatra.com –  Orang tak dikenal yang hendak belanja menggunakan uang palsu yang belum lama ini sempat viral dimedia sosial (Medsos) akhirnya berhasil diringkus unit reskrim Polsek Sekayu, Resort Musi Banyuasin. Sebagaimana diketahui, Kejadian tersebut sempat terekam kamera cctv yang terdapat di salah satu warung toko manisan di Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu,  Kabupaten Muba.

Kapolres Muba Akbp Siswandi melalui Kapolsek sekayu Iptu Suvenfri, membenarkan penangkapan terhadap pelaku. “Berbekal informasi tersebut unit Reskrim kita melakukan mapping atas kejadian tersebut dan berhasil mengamankan pelakunya NUR SAFE’I (39), dikediamannya di kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu, pada Senin (12/9/2022) sekira pukul 10.30 WIB.” Ujar Suven.

Lanjut Kapolsek, ketika dilakukan pengeledahan di dalam rumah tempat tinggal pelaku kita berhasil mengamankan 3 lembar yang diduga uang palsu pecahan Rp100.000 yang disimpan di dalam dompet warna hitam yang berada di kantong celana belakang sebelah kanan, di dalam lemari dan yang terkapar di lantai samping lemari, selanjutnya atas ditemukan barang bukti tersebut, pelaku Nur Syafi’i berikut seluruh barang bukti yang ditemukan langsung diamankan ke Polsek Sekayu.

“Pelaku mendapatkan uang palsu dengan nominal Rp.100.000 tersebut dari temannya “K” yang saat ini menjadi DPO sebanyak Rp.500.000.”Ungkapnya. Dijelaskannya, bahwa pelaku sudah membelanjakan uang tersebut sebanyak 2 kali, yang pertama membeli rokok djarum kuning dengan nilai 14ribu rupiah dan mendapat uang pengembalian dari hasil belanja tersebut sebesar 86ribu rupiah uang asli dan yang kedua kalinya ditolak oleh pemilik warung dan terekam kamera pengawas cctv.

“Barang bukti yang diamankan berupa Empat lembar yang diduga uang palsu pecahan Rp.100.000, Satu buah dompet kulit warna hitam, Satu lembar baju kaos warna hijau dengan tulisan BLLBNG dan Satu lembar celana panjang warna cream  merk mild,” Jelas Suven.

Kapolsek juga menjelaskan,  saat diintrogasi pelaku Nur syafi’I membenarkan perihal tersebut, dan ia menerima uang tersebut dari temannya “K” sebanyak lima ratus ribu rupiah, dan telah dibelanjakan sebanyak satu kali, satu uangnya tercecer dan tiga lainnya ditemukan petugas dirumahnya dan ianya baru dua kali mencoba membelanjakan uang tersebut, satu berhasil dan satu tidak.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 26 UU RI Nomor 7 tahun 2011 Jo Pasal 36 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun kurungan penjara dan denda Rp 10 Miliar hingga Rp 50 Miliar dan perkara tersebut sudah kita limpahkan ke polres muba guna penyidikan lebih lanjut,” Tegas Suventri. (Rafik Elyas).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed