oleh

Rakor Forkompinda Belum Temukan Penyimpangan Tentang Agama

Lahat, jurnalsumatra.com –  Bertempat diruangan Opsroom milik Pemerintahan Daerah (Pemda) Kabupaten Lahat, Forkompinda bersama instansi terkait bahas tentang isu sara. Acara tersebut, digelar pada Selasa (30/8/2022) sekira pukul 09.41 WIB sampai dengan selesai.

Turut hadir dalam kegiatan itu, Bupati Lahat Cik Ujang SH, Kajari Lahat Nilawati SH, MH, Dandim 0405 Lahat yang diwakili Danramil 405-12/Kota Lahat Kapten Inf Mardianto, Kompol Aan Sumardi SH selaku Kabag Ops Polres Lahat, Ketua MUI Lahat H.Zulkiah Khohar, H.Hambi Apsal Ketua Forum Pengawaspadaan Dini, Ketua Tanfidiah PBNU Lahat Ust.Nafiqurohman, Ketua Muhammadiyah Lahat H. Khaidir Rusman, Ketua FKUB Lahat H. Haruddin B.A, Kaposda Sumsel Hartono, dan 70 orang undangan.

Dalam rapat Forkopimda dan instansi terkait tersebut, guna membahas isu sara yang dipimpin langsung oleh Asisten I Pemeintahan Daerah (Pemda) Kabupaten Lahat H.Rudi Thamrin MM. Bupati Lahat Cik Ujang SH, melalui Asisten I Pemkab Lahat H.Rudi Thamrin menyampaikan, aparat Pemerintah dan instansi terkait harus senergi agar setatus sosial dapat tercipta kedamaian di Kabupaten Lahat.

“Tekait informasi pengendalian pengan hal – hal kondisi yang kondusip di kabupaten Lahat, dan kami meminta pendapat dan saran rekan masing – masing,” ucapnya. Ketua pengurus besar nahdlatul ulama (PKUB) Lahat Khirudin menegaskan, lembaga yang dibentuk menggunakan SK Kabupaten Lahat yang terdiri dari kerukunan beragama. Agama ada enam Konghucu dan Budha apabila ada kegiatan mereka bersatu.

“Tujuan dengan adanya PKBU di Jabupaten Lahat agar tercipta kerukunan umat bergama di Lahat ini. Kendala kami luas wilayah Kabupaten Lahat. Untuk itu, kami minta kepada Pemerintah mengeluarkan himbauan kepada Modaris,” sarannya. Bahkan, diakuinya, PKBU Lahat selalu berkordinasi degan forum agama lain dan selalu koordinasi untuk menciptakan Kabupaten Lahat selalu damai, dan ada program sosial yang belum terlaksana dikarenakan sesuatu hal.

“Kami telah membentuk tempat rumah Benika Tunggal Ika di Kecamatan Kikim Timur dan kami selalu membina rumah Ibada. SK kami akan abis tanggal 30 Agustus 2022. Dan, kami menyerahkan sepenuhnya kepada Bupati Lahat akan dilanjutkan atau tidak. Namun, untuk kantor yang ada, akan Kami tetap kami pelihara, karena kantor kami hasil hina dari pak Aswari mantan Bupati Lahat,” tukasnya.

H.Hamdi Arsal selaku Ketua Forum Pengawasan Dini mengatakan, banyak Camat yang belum membayar Zakat, termasuk pihaknya belum menerima informasi tentang Sara atau Gangguan Adat Istiadat di Kabupaten Lahat. “Untuk itu kita sesama umat harus berkoordinasi akan tetapi jangan saling memasuki kewenangan. Kita juga jangan selalu menari nari harus waspada dari satu sama lain,” imbuhnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed