oleh

Pelaku Curas Meringkuk di Sel Polsek Sekayu

Muba, jurnalsumatra.com –  Unit Reskrim Polsek Sekayu, Resort Musi Banyuasin berhasil  menangkap satu dari dua Pelaku pencurian dengan kekerasan atau Curas yang terjadi di atas jembatan desa Bandar Jaya Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba pada Kamis, 18 Agustus 2022 sekira pukul 21.30 WIB lalu.

Penangkapan satu dari pelaku curas  bernama Rian Adi Saputra (28) yang merupakan warga Dusun I Desa Muara Duo Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali) itu dipimpin oleh Kanit  Reskrim Polsek Sekayu Ipda Rusdi,S.H, beserta Tim Opsnalnya,  Jumat, (19/08) sekira jam 07.00 Wib di hutan.

Dari penagkapan tersebut Polisi berhasil menyita barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha aerox dengan nomor polisi BG 3092 BAX warna abu-abu Tahun 2022 milik Korban dan Satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik Pelaku. “Kedua pelaku ini mencegat dan memberhentikan korban dijembatan dengan dali bertanya arah kecamatan Keluang. Sambil menodongkan pistol kearah korban,” Ujar kapolsek Sekayu Akp Suventri, SH mewakili Kapolres Muba Akbp Siswandi, S.ik, SH, MH.

Dijelaskannya, bahwa kedua pelaku mendorong tubuh korban dan berusaha keras agar korban melepaskan sepeda motor miliknya. “Satu orang masih dpo, sedangkan korban Herman Saputra (19) Warga Dusun I Desa Bandar Jaya  kecamatan Sekayu kabupaten Musi Banyuasin ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp. 30.000.000(tiga puluh  Juta Rupiah),” Jelas Suven.

Lanjut Kapolsek, pelaku yang diamankan ini dikenakan dengan Pasal 365 KUHPidana.”Tegasnya. (Rafik Elyas)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed