oleh

Paket Sabu Geret Elpan ke Balik Jeruji Besi

Muba, jurnalsumatra.com –  Kedapatan menyimpan 54 paket narkoba jenis Sabu, Elpan (35) warga Desa Teluk Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) diamankan polisi. Pelaku berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Lais saat berada dirumahnya di Desa Teluk Kecamatan Lais.

Saat dihubungi awak media, Kamis (11/8/2022) Kapolres Muba Akbp Siswandi melalui Kapolsek Lais Iptu Hendra Sutisna, mengatakan bahwa pelaku kita amankan berkat adanya informasi dari masyarakat bahwasanya dirumah pelaku sering digunakan transaksi untuk jual beli narkotika jenis Shabu.

Maka berbekal informasi tersebut Unit Reskrim Polsek lais yang dipimpin oleh Iptu Surasa langsung melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut. “Benar saja Ketika kita lakukan penggerebekan pada hari Rabu (10/08/22) sekira pukul 12.30 wib, kita temukan barang bukti berupa 54 ( lima puluh empat ) paket kecil yang diduga Shabu – Shabu.”Ujar kapolsek.

Dijelaskannya, sesaat kita sedang melakukan penggeledahan pelaku berusaha membuang barang bukti yang disimpannya didalam saku celana sebelah kanan dengan cara dilempar keluar rumah, akan tetapi barang bukti tersebut berhasil ditemukan oleh pihak kepolisian yang disimpan didalam wadah bekas minyak rambut yang didalamnya berisikan 54 ( lima puluh empat ) paket kecil Shabu – Shabu dengan berat bruto 9.26 gram dan kita juga menemukan uang hasil menjual Shabu sebesar Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah).

“Dari keterangan tersangka bahwa memang benar paket shabu tersebut adalah miliknya dan ianya telah menjual dan menggunakan barang tersebut sejak lima bulan yang lalu dan ianya menjual sabu tersebut mulai dari paket 50 ribu hingga 150 ribu rupiah kepada tersangka kita kenakan pasal pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”Tegas Sutisna. (Rafik Elyas)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed