oleh

Polsek Sandes Tangkap Pelaku Pengeniayaan

Muba, jurnalsumatra.comPolsek Sanga desa, Resort Musi Banyuasin membekuk pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada, Selasa (02/08/2022), sekira pukul 11.30 wib, di Kelurahan Ngulak Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Muba yang mengakibatkan, Eko Susanto (36) warga Desa Ngulak II mengalami luka bacok pada bagian punggung dan pinggang hingga dilarikan ke RSUD Sekayu.

Pelaku berhasil ditangkap dipersembunyiannya di pondok perkebunan kelapa sawit desa Karang Ringin Kecamatan Babat Toman, Rabu (03/08/2022) sekira pukul 14.30 WIB. Kapolres Muba Akbp. Siswandi, S.IK.,SH.,MH melalui Kapolsek Sanga desa Iptu Imam Dipsa Maulana, S.Tr.,K,M.Si. membenarkan penangkapan pelaku penganiayaan, diketahui Pelaku Tindak pidana penganiayaan Kandar (33), warga Dusun II Desa Terusan Kec. Sanga Desa Kab. Muba.

“Kronologis berawal dari korban sedang duduk di bawah rumah, saat itu korban berkata “SAPELAH YANG NAK BELAGE DENGAN KU, KU NUNTUT NIA MUSUH BELAGE(SIAPA YANG MAU BERKELAHI SAMA SAYA)” Ujar kapolsek. Lanjutnya, Pelaku kemudian merasa tersinggung dan mengatakan “APE NAK NIA NGA TU BELAGE(APA BENAR KAMU MAU BERKELAHI)” dan kemudian langsung dijawab Korban “AO NAK NIA(YA BENAR)” kemudian Pelaku pulang kerumahnya yang tak jauh dari tempat korban duduk- duduk.

Berselang sekira 10 menit kemudian Pelaku dating Kembali dengan menggunakan sepeda motornya,  Pelaku menuju kebawah rumah dimana korban sedang duduk, lalu Pelaku langsung membacokan sebilah golok sebanyak 1 kali ke arah punggung belakang Korban dan 1 kali kearah pinggang sebelah kiri belakang Korban, setelah kejadian tersebut Pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motornya,”terang Kapolsek.

Dijelaskannya, bahwa pelaku sempat melarikan diri, namun kita tetap melakukan penyelidikan atas perkara tersebut dan mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku. “Pelaku berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan oleh tim reskrim kita yang dipimpin oleh Ipda Nasirin,  kemudian pelaku dibawa langsung ke Polsek Sanga Desa guna proses Penyidikan lebih lanjut dan akan kita jerat dengan pasal Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana.”tegasnya. Saat diintrogasi tambah Kapolsek, pelaku mengatakan bahwa ia merasa tersinggung atas perkataan korban yang sering kali menantang pelaku dengan perkataan mengajak untuk berkelahi sehingga pelaku melakukan penganiayaan tersebut.”Pungkasnya. (Rafik Elyas)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed