oleh

Polres Muba Menyita 1 Kg Lebih Sabu

Muba, jurnalsumatra.com –  Dalam kurun waktu tiga hari jajaran Sat Res Narkoba Polres Muba dan Polsek Babat Supat resort Musi Banyuasin berhasil menangkap 4 orang kurir Sabu. Masing-masing pelaku yakni, Agustiawan (25), Afrizal Firdaus (26)  dan R (16) warga Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba juga Andi Irawan (28) warga Desa Supat, Kecamatan Babat Supat Kabupaten Muba.

Dari tangan para pelaku Polisi menyita lebih dari 1 Kilogram Narkoba jenis sabu yang diperkirakan dapat menyelematkan 6000 jiwa generasi. “Selama kurun waktu tiga hari. Jajaran Sat Res Narkoba dan Polsek Babat Supat berhasil menangkap 4 kurir sabu dan menyita 1,2 Kg lebih Narkoba jenis sabu. Pengungkapan narkoba ini merupakan laporan dari masyarakat,” Ujar Kapolres Muba AKBP Siswandi, SIK, SH, MH saat menggelar press rilis di Mapolres Muba, Kamis (04/08/2022).

Kapolres mengatakan, bahwa pertama anggota sat res Narkoba berhasil mengamankan tersangka berinisial R pada tanggal (01/08/2022) sekitar pukul 16:00 wib di sebuah pondok yang berada di jalan simpang siku Desa Pinang Banjar, Kecamatan Sungai Lilin, Muba.

“Dari penggerbakan ini kita berhasil mendapati barang bukti berupa Narkoba jenis sabu seberat 94,56 gram.”Ungkapnya. Selanjutnya, jelas  Siswandi, pada tanggal (03/08/2022) sekitar pukul 01:30 wib di wilayah Jalan Stasiun Batu Bara, Desa Supat Induk, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Muba berhasil diamankan tersangka Andi Irawan (28) oleh Polsek Babat Supat.

“Dari penggerbakan itu berhasil kita sita narkoba jenis sabu seberat 100,8 gram yang disimpan pelaku pada jaket milik pelaku. Dihari yang sama, sekitar pukul 15:30 wib. Anggota Sat Res Narkoba berhasil mengamankan pelaku bernama Agustiawan dan Afrizal di jalan Dusun II, Desa Babat Ramba Jaya, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Muba. Dalam penggerbakan itu, anggota berhasil mendapati barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1.051,53 gram atau 1kilogram lebih sabu yang disimpan pelaku di dalam jok motor miliknya.” Terang Kapolres.

Siswandi menegaskan, untuk tersangka Agustiawan dan Afrizal akan kita jerat pasal 114 ayat 2 jo 132 ayat 1 subsider 112 ayat 2 jo 132 ayat 1 dengan ancaman maksimal hukuman mati. Sementara tersangka berinisial R dan Andi Irawan akan kita jerat dengan pasal 114 ayat 2 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.”Pungkasnya. (Rafik Elyas)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed