oleh

Melalui Penyuluhan Hukum Tingkatkan Kesadaran Hukum Prajurit

Muba, jurnalsumatra.com – Guna menigkatkan kesadaran hukum bagi  Prajurit dan meminimalisir tingkat pelanggaran disatuan TNI AD. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Persatuan Isteri Prajurit (Persit) Kodim 0401/Muba Mendapatkan penyuluhan hukum dari Kumdam II/Sriwijaya.  Dengan Tema “Melalui Penyuluhan Hukum, Kita  Tinngkatkan Kesadaran Hukum Prajurit, Guna Meminimalisir Tingkat Pelanggaran Disatuan TNI AD”.

Giat program rutin tersebut berlangsung di Aula Makodim 0401/Muba Jalan Kolonel Wahid Udin, Kelurahan Serasan Jaya, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Rabu(3/8/2022). Dalam sambutanya, Dandim 0401/Muba Letkol Arm Dede Sudrajat, S.H, melalui Kepala Staf Kodim 0401/Muba  Mayor Inf Agus mengatakan, Penyuluhan hukum dari Kumdam adalah giat program rutin dari komando atas.

“Namun pada kesempatan kali ini merupakan kehormatan untuk satuan Kodim 0401/Muba karena kumdam II/Sriwijaya Mayor Chk Dedy Afrizal SH., MH hadir secara langsung dihadapan kita semuanya.”Kata Mayor Agus. Sementara itu, dalam paparan nya Mayor Chk Dedy Afrizal SH., MH mengatakan, tujuan penyuluhan rutin ini tentang hukum guna mengingatkan kembali tentang hukum yang berlaku di Indonesia terutama dilingkungan TNI AD, guna meminimalisir tingkat pelanggaran di satuan. Banyak yang sudah tahu hukum dan mengetahui hukum namun banyak yang tidak sadar hukum.

“Masih adanya kasus pidana yang dilakukan di lingkungan TNI menjadi dasar dilaksanakannya penyuluhan hukum di satuan. Tindak pidana di antaranya kejahatan Asusila (pornografi, perzinahan, pencabulan), Penganiayaan (Pemukulan, pengeroyokan, pembunuhan), Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap suami/isteri/anak, kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual dan penelantaran, Undang-Undang Lalu Lintas (faktor laka lalin ada 3 yaitu Personel, Kendaraan dan Kondisi jalan/cuaca),”ujarnya

Lanjutnya guna pencegahan pelanggaran lalin prajuritnya maka Kodim harus melaksanakan pemeriksaan kendaraan maupun kelengkapannya secara fisik dilakukan secara rutin 3 bulan sekali. “Pelanggaran selanjutnya adalah narkoba. Bagi Prajurit jangan pernah mencoba menggunakan narkoba, karena ancamannya adalah pemberhentian dengan tidak hormat. Pelanggaran Undang undang ITE saat ini juga mendominasi, hati-hati dalam menggunakan medsos pungkasnya. (Rafik elyas)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed