oleh

Rafik Elyas: Mengatasi Pesta Rakyat Harus Ada Pertimbangan

Muba, jurnalsumatra.com – Saat digelarnya rapat terbatas oleh Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol-PP kabupaten Muba, bertempat dilantai III ruang rapat Ranggonang Setda Muba, Rabu (20/7/2022). Dalam membahas laporan adanya dugaan pelanggran Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) nomor 7 tahun 2020,tentang perubahan atas perda nomor 2 tahun 2018 tentang Pesta Rakyat yang dilakukan masyarakat penyelengara hajatan.

Rafik Elyas salah satu wartawan yang betugas di Muba mengatakan, bahwa dalam mengatasi hal tersebut pemerintah harus ada pertimbangan, supaya tidak dipermasalahkan oleh masyarakat. “Jadi sejak ada larangan pesta malam, se-usai acara resepsi pernikahan/khitanan, hiburan dilanjutkan dengan acara kontes dangdut muda-mudi, saya nilai bagus itu. Kemudian beruba lagi, musik dangdut diselingi musik remik, masih batas kewajaran. Namun akhir akhir ini, banyak pemilik hajatan yang mendatangkan DJ Dugem dari luar daerah dengan menyajikan pull House musik untuk berjoget atau dugem hingga sore. Nah saya nilai ini bukannya parah, bisa hancur Mina. “Candanya.

Lanjut Rafik Elyas, namun dalam mengatasi permasalahan ini, kita juga harus ada pertimbangan supaya kita tidak salahkan. Mengingat sebelumnya pemkab sudah membuat Perda tentang larangan pesta malam, ini Musik remik juga akan dilarang.

“sebelum menghadiri rapat ini, saya sempat berkoordinasi, baik itu dengan tokoh masyarakat maupun toko pemuda. Nah, mengilas balik ke belakang, dizaman kanda Erdian (Kasat Pol-PP) menjabat camat Plakat tinggi, beliau sempat menerapkan larangan musik remik bagi warga plakat tinggi yang mendatangkan group musik maupun organ tunggal dalam resepsi pernikahan. Kala itu saya lihat baik siang maupun malam pesta rakyat aman dan kondusif, berati yang menjadi kendala itu musik remik.” Paparnya.

Wartawan senior yang sempat melang melintang di dunia hiburan ini juga menjelaskan, untuk mengatasi musik remik tidaklah sulit. “Sebenarnya untuk mengatasi musik remik itu tidak lah sulit, saya ini duluh nya juga musisi. Cukup buatkan dua surat izin, yakni izin batas waktu keramaian untuk pihak penyelenggara, kemudian izin betabu (show) yang ditandatangani pengusaha hiburan untuk tidak memainkan musik remik. Jadi dengan menadatangani surat izin tersebut, mereka musisi takut untuk meladeni musik remik, pemain Kaybord pun punya alasan untuk menolak, cukup dengan menjawab, sesuai surat izin kami tidak membawa Disket remik, selesai. Karena remik itu musik elektronik tidak bisa dimain kan dengan alat musik secara manual. “Jelasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed