oleh

AKLI Menduga Proses Musda Lakukan Kebohongan Publik

Lahat, jurnalsumatra.com – Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Asosiasi Kontraktor Listrik dan  Mekanikal Indonesia (AKLI) Lahat Area menduga proses Musyawarah Daerah (Musda) XIII Dewan Pengurus Daerah (DPD) AKLI Sumatera Selatan bertempat di Palembang, yang digelar pada Selasa (5/7/2022) cacat hukum dan diduga lakukan kebohongan publik.

MGS. Syarifuddin selaku Ketua DPC AKLI Lahat Area mengatakan, ada beberapa gejala kecurangan yang terlihat dalam proses Musda yang ada. Contohnya, pernyataan Ketua Pelaksana Ir. M Saleh Al Amin MT dalam laporannya menyebutkan Musda XIII digelar dengan diikuti perwakilan dari seluruh Kabupaten/Kota se-Sumsel, telah melakukan kebohongan publik pada Selasa (19/7/2022) dikantornya.

“Saya selaku Ketua AKLI Lahat Area sudah menjabat dua tahun dan memiliki Surat Keputusan (SK) yang masih aktif. Namun, tidak pernah diundang secara resmi sehingga secara aturan keorganisasian mencederai hak selaku anggota yang tertuang dalam AD/ART,” ujarnya dengan berapi-api.

Sudah terasa kecurangan sejak enam bulan lalu, dan hasil pemilihan suara yang dilakukan langsung dalam satu putaran sudah terprediksi M Saleh Al Amin (28 suara), Machmud Asinar (25 suara), Erma Herawati (12 suara), Kemas Saleh (9 suara) dan Yanti Aprilia (9 suara).

“Pertanyaan 83 suara tersebut milik siapa saja yang punya hak suara sesuai ketentuan AD/ART, harus dilakukan secara transparan agar organisasi ini sehat dan diakui masyarakat,” ungkap pria yang kesehariannya akrab disapa Yib. Untuk diketahui kalau dalam Anggaran Rumah Tangga Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia dinyatakan bahwa Hak Anggota pada Pasal (5) ayat (7.) Mengajukan pendapat dan mempunyai hak suara dalam hal pemungutan suara; dan ayat (8.) Memilih dan dipilih menjadi Anggota Pengurus. (Din)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed