Muba, jurnalsumatra.com – Tim Srigala Satuan Reskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) bersama Tim Macan Akar Lilin Unit Reskrim Polsek Sungai Lilin dan Polda Jambi, baru baru ini berhasil membekuk Komplotan Perampok Lintas Provinsi. Penangkapan komplotan perampok yang terkenal Sadis dan tak segan-segan melukai korbannya ini, berawal dari laporan korban bernama Prayitno warga Desa Suka Damai Baru, Kecamatan Sungai Lilin pada (19-Juni-2022) yang telah di rampok oleh para pelaku serta mengalami kehilangan uang tunai sekitar Rp 53 juta dan beberapa suku emas. Dengan total kerugian mencapai Rp 140 juta. Maka atas laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan, Tim berhasil mengamankan tersangka berinisial S pada tanggal 15 Juli 2022 di wilayah Sungai Lilin. Serta berhasil mendapati barang bukti berupa sajam, senjata api jenis FN, Revolver dan amunisi, “Demikian kata Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy, SIK saat menggelar press rilis di Mapolres Muba, Senin (18/07/2022).
Menurut Alamsyah, usai mengamankan tersangka S. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan pada tanggal 16-07-2022 di Dusun Belido Desa Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya berhasil ditangkap tersangka lain berinisial T dan DN. Lalu didapatkan barang bukti jaket yang sama dengan CCTV, peluru dan emas hasil curian. Beserta tas berisi tali plastik yang di akui pelaku.
“T ini otak pelaku perampokan yang terjadi di wilayah Sungai Lilin, Babat Supat dan Tungkal Jaya. Sempat kita rawat dan di bawa kerumah sakit karena melakukan perlawanan. Tersangka T akhirnya meninggal dunia, “Ujarnya. Kapolres juga menjelaskan, bahwa Ketiga pelaku tersebut terkenal sadis dan kejam dalam beraksi. Serta tidak segan-segan melukai atau menembak korbannya dengan menggunakan senjata apiap
“Sasaran mereka adalah toke karet, sawit atau Bri Link. Sudah ada 7 Laporan (LP) aksi perampokan yang dilakukan ketiga pelaku ini. Baik itu di wilayah Sungai lilin, Babat Supat dan Tungkal Jaya, “Jelasnya. Tegas Alamsyah, “Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Terhadap para tersangka akan kita jerat pasal 365 ayat 1, 2 dan 4. Dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara, “Pungkasnya. (Rafik Elyas)
Komentar