oleh

DPD Badar PALI Gelar FGD

PALI. Jurnalsumatra.com –  Dewan Pimpinan Daerah Barisan Pemuda Rakyat sejahtera Indonesia ( DPD Badar) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menggelar Focus Group Diacussion (FGD) dengan mengusung tema “Pertanggung jawaban Hukum terkait dengan pelanggaran lingkungan hidup di Desa Lunas Jaya, Tanah Abang, Pali yang diduga terjadi sejak adanya kegiatan stockpile dan crusher Titan Group”. Minggu, 17 Juli 2022, Bertempat di cafe M and R, Tanah Abang.

Pada acara yang dihadiri oleh perwakilan ormas, LSM, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda. Pelaksanaan FGD tersebut di ketuai oleh Abu Rizal, S. Ag di moderatori oleh Dedy Triwijayanto, S.H ketua Badar Pali / Advokat dan menghadirkan 4 nara sumber: H.M Ubaidillah, S.H (DPRD Pali / Ketua PP); Bp. Lihan, ST., M.Si (Dinas Lingkungan Hidup Kab. Pali); Bp. Khairiman, S.Pt., M.Si (dinas perijinan); Reynaldi Da Vinci, S.T., (pegiat lingkungan hidup) berlangsung seru dan menarik.

Dalam sambutannya, Ketua Badar Pali menekankan bahwa kerusakan lingkungan di desa lunas jaya merupakan tanggung jawab bersama. Terlebih menjadi tanggung jawab dirinya dan kawan-kawan yang dahulu tergabung dalam AMTH (aliansi masyarakat tolak batubara) karena terikat dalam surat kuasa khusus dengan masyarakat desa lunas jaya.

Sebagaimana terdapat dalam rumusan masalahny. FGD ini menekankan pada aspek-aspek pertanggung jawaban hukum baik administrasi, perdata, dan pidana pada PT. Titan Group yang duga telah mencemari lingkungan. Terkait juga dengan proses perijinan, rekomendasi amdal, pengawasan, perlindungan dan hal hal lain yang diatur dalam UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU Pertambangan.  Tutur dedy

Kedua pemateri dari unsur pemerintahan kab. Pali mengapresiasi langkah DPD Badar Pali. Merasa prihatin dengan masyarakat lunas jaya. Namun keduanya kompak bahwa sejak rezim UU Cipta kerja muncul maka kewenangan pemda kab. Pali hanya sebatas pengawasan dan memberikan rekomendasi. Hal-hal lain terkait dengan sanksi menjadi wilayah instansi, baik provinsi dan pusat. Bahkan, kedua unsur pemda ini juga berbeda pandang terkait dengan jarak aman stockpile.

Namun dalam hal penegakan aturan hukum yang berlaku, keduanya  bersepakat bahwa pencemaran lingkungan utamanya sungai yang terjadi di desa lunas jaya harus segera ditindaklanjuti bilan perlu di berikan sanksi tegas pada pemrakarsa, dan dengan rekomendasi yang berisi alasan-alasan jelas, sangat mungkin stockpile tersebut dipindah.

Terkait dengan rezim UU Cipta kerja yang dijadikan kambinh hitam. Moderator menanggapi. Bahwa UU Cipta kerja di sahkan tahun 2021. UU tersebut juga tidak berlaku surut dan paling penting, UU ini telah dinyatakan inskonstitusional bersyarat selama 2 tahun oleh mahkamah konstitusi. Ucapnya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed