Problem dalam penanganan kasus ini, kata Laili Nur Anisah, para korban dan keluarganya tidak bersedia untuk membuka masalahnya ke publik atau melaporkan ke aparat penegak hukum. “Karena kasus itu dianggap sebagai aib dan harus dirahasiakan,” paparnya. Kasus kekerasan rumah tangga dikategorikan wilayah publik didasarkan adanya perundangan yang mengatur tentang ancaman dan sanksi pidana penjara 5 tahun ke atas untuk kekerasan fisik, 3 tahun ke atas untuk kekerasan psikis, 5 tahun ke atas untuk kekerasan seksual dan 3 tahun ke atas untuk penelantaran rumah tangga. Dia berharap, warga dan perangkat desa bisa memahami penjelasannya. Dan mereka komitmen untuk menekan terjadinya kasus kekerasan dan menangani secepatnya apabila terjadi kekerasan rumah tangga. (Affan)
Kekerasan Domestik Tak Diproses Hukum
News Feed
Walikota Minta Pemberantasan Narkoba di Medan Tanpa Pandang Bulu
Nasional|Jumat, 24 Januari 2025, 15:31
Post Views: 1 Medan, jurnalsumatra.co – Wali Kota Medan Bobby Nasution meminta pemberantasan Narkoba tanpa pandang bulu karena menjadi sumber masalah dan Baca Selengkapnya
Dishub Pekanbaru Gratiskan Uji Kelayakan Kendaraan Angkutan
Nasional|Jumat, 24 Januari 2025, 15:29
Post Views: 1 Pekanbaru, jurnalsumatra.co – Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Provinsi Riau masih menggratiskan uji KIR atau kelayakan kendaraan bagi para pemilik Baca Selengkapnya
Sembilan Puskesmas di Bengkulu Gelar Program Periksa Kesehatan Gratis
Nasional|Jumat, 24 Januari 2025, 15:26
Post Views: 1 Bengkulu, jurnalsumatra.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu Provinsi Bengkulu saat ini tengah mempersiapkan sembilan fasilitas kesehatan (Faskes) yaitu Puskesmas Baca Selengkapnya
Tiket KAI Tanjungkarang Libur Panjang Isra Miraj-Imlek Ludes Terjual
Nasional|Jumat, 24 Januari 2025, 15:23
Post Views: 1 Bandarlampung, jurnalsumatra.co – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre IV Tanjungkarang menyebutkan tiket perjalanan untuk libur panjang Isra Miraj Baca Selengkapnya
Karyawan Swasta di Banjarmasin Bisnis Narkoba
Nasional|Jumat, 24 Januari 2025, 15:21
Post Views: 1 Banjarmasin, jurnalsumatra.co – Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara jajaran Polresta Banjarmasin Polda Kalimantan Selatan membekuk pegawai swasta berinisial RH Baca Selengkapnya
Komentar