oleh

Restorative Justice Sarana Penyelesaian Pidana Melalui Mediasi

OganIlir, jurnalsumatra.com – Keberadaan Restorative Justice (Rumah Berdamai) dimaksudkan sebagai alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang seharusnya melalui mekanisme peradilan pidana diubah menjadi proses dialog dan mediasi antara kedua pihak guna menciptakan kesepakatan penyelesaian hukum dengan berkeadilan.

Demkian kata Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Marthen Tandi, pada Acara Peresmian Rumah Berdamai (Restorative Justice) pertama Di Kabupaten Ogan Ilir, yang berada Di Dusun I Desa Payakabung Kecamatan Indralaya Utara OI, Sumsel. Kamis, 23 Juni 2022.

Lebih lanjut dikatakannya, proses dialog dan mediasi itu sendiri dengan melibatkan beberapa pihak selain pelaku dan korban sendiri,  seperti dari keluarga korban maupun keluarga pelaku, Tokoh Agama atau Tokoh Masyarakat atau pun Tokoh Adat juga turut dilibatkan. Dijelaskannya, hal tersebut bertujuan untuk bersama sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula bukan pembalasan, paparnya.

Terkait batasan tindak pidana yang bagai mana bisa digunakan? Marthen mengatakan hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative. Masih katanya, berdasarkan peraturan tersebut, syarat yang harus terpenuhi untuk keadilan restorative ini diantaranya disebutkan dalam Pasal (5), yaitu untuk tindak pidana dengan ancaman denda atau ancaman pidana penjara tidak lebih dari lima tahun serta tindak pidana dengan nilai kerugian korban dibawah Rp 2.500.000.-

Sementara untuk pengecualiannya, restorative justice tidak bisa digunakan untuk perkara pidana terkait ancaman terhadap keamanan negara, martabat presiden dan wakil presiden, tindak pidana narkotika, lingkungan hidup serta tindak pidana yang dilakukan korporasi (lembaga, perusahaan), tandasnya.

Hadir pada peresmian ini Wakil Bupati Ogan Ilir, H Ardani, dengan didampingi Staf Ahli dan perwakilan beberapa Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir. Menurut Ardani, selaku perwakilan pemerintah daerah, pihaknya  sangat mengapresiasi  hadirnya Rumah Berdamai atas prakarsa Kejari OI ini yang akan membantu meringankan beban pemerintah daerah dalam hal ketertiban masyarakat, ujarnya.

Apalagi, pada Bulan Oktober nanti Kabupaten Ogan Ilir akan menggelar Pemilihan Kepala Desa Serentak, yang biasanya sangat rentan terjadi permasalahan terkait hukum. Untuk itu mudah mudahan dengan adanya Restorative Justice, perkara yang muncul karena hajat tersebut dapat dengan mudah diselesaikan, pungkasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed