Serta, pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. “Jadi, dapat diancam minimal 4 tahun kurungan penjara atau maksimal 20 tahun kurungan Penjara,” pungkasnya. (Din)
Pengembalian Uang Kerugian Negara Tidak Menghapus Hukum
News Feed
Personil Polres Lahat dan Babinsa Kikim Timur Sabet Penghargaan dari Kapolda Sumsel
Post Views: 7 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S. Sinaga SH., S.IK., MH ikuti upacara pemberian penghargaan bagi Baca Selengkapnya
Kini IPDA Zulkarnain SH Jabat Kapolsek Pseksu
Post Views: 5 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Semasa menjabat Kanit Reskrim Polsek Kota Lahat, IPDA Zulkarnain SH, berhasil banyak membongkar kasus Narkoba, Baca Selengkapnya
Sertijab, Mulai Wakapolres Lahat Hingga Kapolsek Bergeser Jabatan
Post Views: 7 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Bertempat dihalaman Mapolres Lahat dilaksanakan kegiatan serah terima jabatan (Sertijab), Wakapolres Lahat, Kabag SDM, Kasat Baca Selengkapnya
PN Lahat Bersama Para Hakim Ikuti Webinar Sosialisasi KUHP Baru
Post Views: 4 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Diruang command center Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Lahat, telah dilaksanakan kegiatan webinar sosialisasi KUHP baru. Baca Selengkapnya
Retaknya Jalan Lintas Lahat – Pagaralam Bisa Membahayakan Pengendara
Post Views: 11 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Intensitas curah hujan yang cukup tinggi akhir-akhir ini, terutama sehari sebelum Hari Raya Imlek tahun Baca Selengkapnya
Komentar