oleh

Susanto & Rekan Apresiasi Kinerja Polres OKU

Chairul Nopriansyah S.H.,M.H., dan Khair Sya’ban Oktorudy S.H. menambahkan, saat tersangka RA ingin mengulangi kembali perbuatan bejatnya, baru saja tersangka RA memasuki kamar korban, aksi tersangka RA ini keburu ketahuan oleh keluarga korban, sehingga keluarga korban dengan dibantu warga sekitar menyerahkan tersangka RA ke rumah kepala desa,”

Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh tersangka RA ini, masa depan korban hancur, dan korban mengalami trauma yang berat, dan perbuatan tersangka RA ini dapat dijerat UU NO 35 TAHUN 2014, Pasal 76D yang berbunyi Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan,  memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, ” maka dari pasal diatas Ancaman hukuman Maksimal 15 tahun, dan minimal 5 tahun ” Beber Chairul Nopriansyah S.H.,M.H. juga Khair Sya’ban Oktorudy S.H. ( Win )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed