Baturaja, Jurnalsumatra.com – Melalui Kuasa Hukum Susanto, S.H.,M.H & Rekan sangat mengapresiasi kenerja Polres OKU dalam menangani kasus perkara tindak pidana persetubuhan anak dibawa umur. Tersangka insial RA pekerjaan petani warga Kecamatan Semidang Aji Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) telah dimankan di Mapolres OKU.
Adapun didalam Surat Kuasa Tim Kuasa Hukum korban terdiri dari Susanto S.H.,M.H., Chairul Nopriansyah S.H.,M.H., Khair Sya’ban Oktorudy S.H., Amirullah, S.H., dan Arif Alfajri, S.H., menyampaikan ucapan terima kasihnya serta apresiasi kepada pihak kepolisian Polres OKU, yang telah bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap tersangka yang diduga telah melakukan persetubuhan anak di bawah umur pada hari Kamis (22 Juni 2022) sekitar pukul 23.00 wib. Hal ini di sampaikan oleh Susanto S.H.,M.H., dan di dampingi Chairul Nopriansyah S.H.,M.H., serta Khair Sya’ban Oktorudy S.H., pada saat Jumpa Pers di Kantor Hukum Moenzar Law Firm atau tepatnya disamping Hotel Gran Zuri baturaja. ( Kamis 23/6/22 ).
“Kami menerima Surat Kuasa dari orang tua korban, dan korban sendiri berinisial O, yang mana bedasarkan dari keterangan tersebut bahwa korban telah disetubuhi oleh tersangka yang berinisal RA yang tinggal di wilayah Kabupaten OKU ,” Dikatakan Susanto, dengan adanya keterangan dari orang tua korban, kami selaku Kuasa Hukum mendampingi orang tua korban untuk melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian Kabupaten OKU pada tanggal 6 juni 2022 dengan nomor laporan :STTP/86/VI/2022/SPKT
“Alhamdulillah pada saat itu laporan langsung di terima dari pihak kepolisian Polres OKU, dan langsung dilakukan proses oleh pihak kepolisian, dan pada malam kamis (22/06) pihak kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka RA.” Lanjut Susanto, informasi yang di dapat penangkapan terhadap tersangka RA, dipimpin langsung oleh Kanit PPA, IPDA Ahmat Astian, S.E. beserta anggota unit Reskrim PPA serta gabungan, dari unit Resmob Singa Ogan, pihak kepolisian melakukan penangkapan di kediaman tersangka RA dan tanpa ada perlawanan.
Dengan telah ditangkapnya tersangka RA, harapan dari Tim Kuasa Hukum Korban kepada pihak kepolisian Polres OKU agar perkara ini cepat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri OKU. Masih di tempat yang sama Chairul Nopriansyah S.H.,M.H., dan Khair Sya’ban Oktorudy S.H. menambahkan, tersangka RA yang merupakan teman akrab dari kakak ipar korban mendatangi rumah O yang berada di Kecamatan Semidang Aji, kemudian tersangka RA masuk ke dalam kamar O melalui jendela kamar korban, setelah berhasil masuk ke dalam kamar, tersangka RA yang diketahui sudah punya istri dan anak itu dengan berbagai macam bujuk rayu akhirnya berhasil menyetubuhi korban.
Komentar