oleh

BKPSDM Catat 14 ASN Gugat Perceraian

Lahat, jurnalsumatra.com –  Berdasarkan catatan data dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lahat, sepanjang 2021 setidaknya ada 14 aparatur sipil negara (ASN), yang menyatakan mengugat proses perceraian. Demikianlah hal tersebut disampaikan, Kepala BKPSDM Lahat, Drs M Aries Farhan Msi melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pemberhentian dan Formasi, Guntur Marhandy SSTP Msi.

“Betul, ada 14 ASN pada 2021 yang dinyatakan bercerai, sesuai keputusan tetap dari Pengadilan Agama (PA),” terangnya, pada Rabu (22/6/2022). Untuk penyebabnyapenyebabnya sendiri, dijelaskan Guntur Marhandy, lantaran diduga yang mengarah ke permasalahan ekonomi dan kehadiran orang ketiga, sehingga bahtera rumah tangga menjadi retak, dan berujung cerai.

“Kalau dari data kita, dikarenakan persoalan Ekonomi dan hadirnya orang ketiga, kebanyakan yang menggugat dari sebelah perempuan yang berstatus selaku Aparatur Sipil Negara (ASN),” ujar M.Aries Farhan. Sebagai unsur ASN, sambung Aries, abdi negara dan masyarakat, harus menjadi teladan yang baik bagi masyarakat, sehingga bisa menjaga perilaku, tindakan dan ketaatan pada aturan yang berlaku.

“ASN hendaknya bisa menjaga kehidupan rumah tangganya menjadi sebuah rumah tangga yang harmonis, rukun dan bahagia. Keharmonisan dalam sebuah rumah tangga akan berpengaruh positif pada kinerjanya,” saran Kepala BKPSDM Lahat. Namun demikian, ditambahkan Guntur, ada kalanya suatu kehidupan rumah tangga tidak berjalan sesuai yang diharapkan seperti tujuan awal pernikahan.

Lalu, katanya, sering berjalannya waktu, muncul berbagai macam permasalahan dalam rumah tangga yang menyebabkan seseorang memilih untuk mengakhiri pernikahannya. Bagi seorang ASN, ditegaskan Guntur, yang akan melakukan perceraian wajib memenuhi prosedur sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam Undang-undang (UU) No 1/1974 tentang Perkawinan, dijelaskan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa.

“Yang jelas, untuk ASN sendiri perkawinan dan perceraian juga memiliki aturan, seperti yang tercantum dalam PP No 10/1983 jo PP No 45/1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi ASN dan SE Kepala BAKN No 08/SE/1983 jo SE Kepala BAKN No 48/SE/1990 tentang petunjuk pelaksanaan PP No 45/1990 jo PP No 10/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi ASN,” pungkasnya. (Din)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed