oleh

Dinkominfo Muba Gelar Sosialisasi Permenkominfo

Sementara itu, Kasubag LPSE Sunaryo SE MSi sebagai narasumber menyampaikan, pengadaan barang/jasa menjadi salah satu penggerak roda perekonomian yang di dalamnya menyediakan lapangan kerja seluas-luasnya, memudahkan masyarakat untuk membuka usaha baru, dan mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Dengan adanya Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah RI No 9 tahun 2021 tentang toko daring dan katalog elektronik dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Dapat meningkatkan pengetahuan pemerintah daerah mengenai manfaat pengadaan barang melalui e-katalog. Dalam pemanfaatan Sistem e-katalog yang transparan merupakan sebuah langkah cerdas dalam memanfaatkan infrastruktur teknologi.

“Ini bisa menjadikan proses pengadaan barang dan jasa menjadi lebih efektif, efisien, dan transparan, dengan tetap mengutamakan penerapan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat, terbuka dan adil bagi semua pihak. Selain itu, menumbuhkan persaingan yang sehat antar penyedia karena harga yang ditampilkan transparan dan dapat dilihat semua orang,” tuturnya.

Plt Ketua PWI Muba Novas Riady mengungkapkan, adanya kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan oleh Dinkominfo Muba “Saya kira ini sangatlah bermanfaat untuk kita, dimana zaman sekarang dunia digital sudah harus kita pahami untuk kemajuan bersama. Salah satunya, belajar untuk menggunakan pengadaan barang/jasa melalui toko daring dan katalog elektronik,”tandasnya. (Rafik Elyas)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed