OganIlir, jurnalsumatra.com – Aparat gabungan Sat Reskrim Polres Ogan Ilir bersama Unit Reskrim Polsek Indralaya berhasil meringkus dua pelaku pencurian kabal listrik milik PT PLN, pada Selasa (07/06/2022). Hal tersebut disampaikan Kanit Pidum Sat Res Polres OI, Iptu Etta Yuliansyah, kepada sejumlah awak media di Mapolres OI. Indralaya Utara, Rabu (08/06/2022) siang.
Dan lanjutnya, kedua tersangka diamankan itu berinisial SP (40) warga Desa Tanjung Sejaro Kecamatan Indralaya dengan TA (40) warga kelurahan Timbangan Indralaya Utara. Dijelaskan Etta, keberhasilan aparat mengamankan pelaku berkat informasi masyarakat yang curiga melihat gerak gerik para pelaku memotong kabal pada tiang gawang listrik arah Desa Ulak Segelung di areal Perkebunan Karet Desa Sakatiga Kecamatan Indralaya OI, ungkapnya.
Masih katanya, mendapat informasi tersebut, segera aparat Reskrim Macan Polres OI bersama Unit Res Macan Putih Polsek Indralaya bergerak menuju lokasi dan mendapati keduanya dilokasi dimaksud bersama satu rekannya sedang mengupas kabal listrik yang berhasil mereka ambil.
Kemudian keduanya diringkus bersama barang bukti kejahatannya dan dibawa ke kantor Reskrim Mapolres OI, untuk dilakukan penanganan lebih lanjut terkait tindak pidana yang mereka lakukan. Sedangkan satu rekannya, berhasil kabur yang statusnya kini DPO petugas, paparnya.
Ditambahkannya, berdasarkan laporan dari pihak PT PLN Unit Indralaya, kasus pencurian kabal milik perusahaan mereka selama ini sudah terjadi sebanyak 14 kali, dengan taksiran kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Namun berkaitan dengan hal tersebut, menurut pengakuan kedua pelaku bahwa mereka baru kali ini melakukannya. Dan tentu dalam hal ini, sudah menjadi tugas aparat untuk mengungkapnya, imbuh Etta.
“Kedua pelaku kini sudah diamankan bersama barang bukti berupa gulungan Kabel listrik hasil curian, satu Unit motor Matic Yamaha Xeon, satu gergaji besi serta dua buah pisau carter. Dan atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan UU KUHPidana Pasal 363 tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 5 Tahun Penjara” pungkasnya. (RTJ)
Komentar