Sedangkan keterangan saksi lainnya ditegaskan Liespono, Ferli Mansyah (35) dagang warga Jl Rejang Perumahan Permai II RT 009 RW 003 Kelurahan Bandar Agung kecamatan Lahat, bahwa Jum’at tanggal 27 Mei 2022 sekira jamjam 10.00 WIB saksi melihat korban Megi Anto Saputra masih dalam keadaan hidup dan posisi sedang tertidur didalam warung Medi.
“Lalu, saksi memanggil Megi Anto Saputra masih bisa menjawab dari panggilan saksi, akan tetapi dalam keadaan mabuk berat. Didalam warung tersebut saksi melihat ada keponakan dari MEDI (pemilik warung) yang bernama OKTI, dan saksi melihat korban Megi Anto Saputra dalam keadaan tertidur dan mabuk berat, sehingga saksi menyuruh OKTI untuk membawa korban ke Rumah Sakit,” urainya lugas.
Kemudian setelah itu, saksi pergi meninggalkan warung milik Medi, saksi tidak mengetahui siapa yang membawa Megi Anto Saputra kerumah sakit. Saksi melihat Megi Anto Saputra terakhir bersama Dedi. Namun, saat saksi mampir ke warung Medi hanya terlihat korban Megi Anto Saputra berdua dengan Okti. Diketahui bahwa ada kegiatan kumpul kumpul sambil Karaoke diwarung Medi kurang lebih sudah tiga hari berturut turut.
“Akan tetapi, saksi tidak mengetahui siapa saja yang melakukan minum minum miras diwarung Medi, dan tidak mengetahui minuman apa yang di konsumsi Megi Anto Saputra diwarung Medi, akan tetapi diketahui, warung Medi menjual berbagai Merk Minuman Keras,” tukas Liespono. (Din)
Komentar