Lahat, jurnalsumatra.com – Ratusan Warga Desa Gedung Agung Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang menggelar Aksi Damai didepan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Lahat. Kedatangan warga dari Kabupaten Pemekaran lahat tersebut dengan membentangkan Puluhan Poster bertuliskan “bebaskan Kades kami”, pada Senin (9/05/2022).
Mengingat sesuai dengan Jadwal, Senin (9/5) agenda sidang praperadilan yang digelar Pengadilan Negeri Lahat antara Oknum Kades Herman Samsi dengan Oknum Polres Empat Lawang. Bertindak sebagI Koordinator Aksi diantaranya Nata Putra, Hendi, Haryansah Yuki Nawa dan Saipul, dalam arasinya menyampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Lahat supaya bertindak seadil-adilnya dan membebaskan Kades Gedung Agung yang ditangkap beberapa Waktu lalu yang dituduh memiliki Senjata Api (Senpi) bahkan dilakukan penangkapan tidak sesuai SOP.
“Bebaskan Kades kami yang ditangkap beberapa waktu lalu, kami minta kepada Ketua Pengadilan Negeri bisa tegakan hukum seadil-adilnya,” kata Nata. Sementara itu, Sebelum sidang dimulai Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK meninjau lokasi sidang selang berapa menit kemudian menyusul Kapolres Empat Lawang AKBP Patria melakukan hal yang sama. Sidang kali ini di skor 45 menit dipimpin Hakim Tunggal Nuge Widyawati
Suasana Sidang berlangsung tertib Hakim membacakan Pledoi bahwa tidak sahnya penangkapan Kades Gedung Agung dan harus dipertimbangkan lagi, Hakim Ketua mengatakan harus dikeluarkan dan di bebaskan. Hermansyah, Joko Bagus SH dan Rekan selaku pengacara dan Istri Herman Samsi Mastuti didampingi saudaranya Saryono Anwar mengucap syukur atas kemenangan ini. Ratusan Massa dari Desa Gedung Agung Kecamatan Muara Pinang membubarkan diri setelah mendengar putusan dari Pengadilan Negeri. (Din
Komentar