Terpisah Manager UP3 Lahat, Muhammad Syafdinnur menjelaskan, kalau daya 450 itu masuk golongan Subsidi. Sehingga, harus di Verifikasi apakah calon pelanggan yang ada, memang berhak dapet Subsidi. “Namun, apabila hasil verifikasi tidak berhak, maka warga tersebut harus pakai yang 900 VA mampu,” tuturnya.
Sedangkan saat dimintaki tanggapannya melalui pesan singkat WA, Direktur Utama PT. PLN (Persero), Darmawan Prasodjo melalui Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan (Diraga) Ir. Bob Saril, M.Eng.Sc, mengatakan “Ada di DTKS nggak? Di data PLN sdh masuk belum ya..ini otomatis Mas,” jelas Bob.
Terpisah, Menteri ESDM, Ir. Arifin Tasrif, melalui Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Ir. Rida Mulyana, MSc, saat diminta tanggapannya melalui pesan singkat WA staffnya, hingga berita ini disiarkan hanya dibaca. (Din)
Komentar