oleh

Neko: Semua Bukti Legalitas Lengkap

Lahat, jurnalsumatra.com – Pemanggilan AS oleh pihak Polres Lahat atas laporan Sudarman terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) terus berlanjut. Neko Ferlyno SH CPL selaku Tim Kuasa Hukum Ahmad Solehan menegaskan, kedatangan pihaknya hari ini ke Polres Lahat guna memenuhi panggilan Polisi dan membawa semua bukti bukti lengkap izin yang dilaporkan Sudarman.

Yang jelas, sambung Neko, kliennya sudah memenuhi berbagai proses legalitas dan telah mengantongi izin, sehingga pada saat memenuhi panggilan polisi, pihaknya menunjukkan bukti legalitas secara lengkap kepada pihak Penyidik. “Alhamdulillah, selama proses penyelidikan yang dilakukan pihak Polres Lahat, klien kami selalu koperatif saat dipanggil oleh Penyidik. Dan, kami juga memberikan Legalitas atas Usaha Tambang yang disangkakan Sudarman mengenai perizinan, karena klien kami susah memiliki IUP sejak April 2017,” ujarnya dengan nada santai ketika dibincangi wartawan, pada Rabu (20/04/2022).

Selain itu, Neko membantah dengan bukti yang ada, sehingga, dirinya berharap agar Polisi dapat bekerja secara Profesional dan proses Penyelidikan. “Apa yang dilaporkan kepada klien kami, dan mengenai dasar Pasal 158 UU nomor 3 tahun 2020 terkait izin usaha pertambangan. IUP klien kami sudah lengkap, kami fokus pada Pasal 158 ini, karena apa yang dilaporkan mengenai Pasal tersebut,” tambahnya.

Sedangkan, Ahmad Solehan mengaku, akibat dari laporan yang dilayangkan Sudarman, dirinya merasa sangat dirugikan, karena, berdampak pada usaha yang dijalaninya. “Selain rugi waktu, juga berdampak pada usaha batu yang saat ini saya jalani. Karena, konsumen saya selama ini masih rasa takut takut. Namun, saya percaya pihak Polisi dapat bekerja dengan Profesional sesuai dengan UU dan aturan yang ada,” tegas Ahmad Solehan.

Tidak itu saja, secara lantang diakui Ahmad Solehan, bahwa dirinya pada Selasa (19/04/2022) kedatangan tamu Ahmad Suryadi selaku saksi dari Pelapor SD. “Nah, saat datang kerumah, tiba tiba Ahmad Suryadi ini memintak maaf. Serta mengaku dirinya bersalah telah keliru dalam mengukur titik koordinat terkait ruang lingkung batas IUP yang dimiliki SD,” pungkasnya dengan tersenyum.

Sementara, Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK melalui Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan disampaikan Kanit Pidsus IPDA Candra Kirana SH, saat ini pihaknya masih mengevaluasi hasil pemeriksa sakti sakti. “Hasil pemeriksaan saksi saksi, dan akan kita evaluasi dengan alat bukti lainnya sebagaimana 184 KUHAP, dan juga dengan keterangan ahli serta hasil cek lapangan dari Ahli IT ESDM,” tutup mantan Kanit Reskrim Polsek Bungamas. (Din)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed