oleh

Polres Lahat Tangkap Penimbunan Solar

Selanjutnya, dikatakan Herli, ditampung kedalam 23 drum ukuran 200 liter dan dibayar perliter kepada sopir seharga Rp.5.500,- untuk dijual kembali ke sopir sopir Truck dengan harga Rp.6.500,- Tanpa mengulur waktu lagi, tersangka berikut barang bukti (BB) dibawa ke Polres Lahat guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku disangkakan setiap orang yang menyalahgunakan Niaga BBM yang di Subsidi Pemerintah” dan atau “Setiap orang yang melakukan penyimpanan dan Niaga Minyak Bumi tanpa Izin” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55  dan atau Pasal 53  huruf c dan d  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. BB 23 drum berisikan BBM jenis Solar yang berisi lebih kurang 5.000 L, 1 unit pompa minyak, 50 buah Jerigen kosong, 20 buah drum kosong diamankan di Polres Lahat,” pungkas Herli. (Din)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed