Muba, jurnalsumatra.com – Upaya yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Batang Hari Leko (BHL) dalam mengungkap tindak kejahatan patut diacungi jempol. Betapa tidak, hanya dalam kurun kurang dari 11 Jam, unit Reskrim BHL berhasil mengungkap pelaku pembunuhan didusun VII Desa Lubuk Bintialo kecamatan Batang Hari Leko Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yang terjadi, Rabu (13/04/2022) Malam
Penangkapan pelaku TAMRIN (40) warga Desa Lubuk Bintialo. Kab.Muba tersebut dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek BHL Iptu Surasa, SH beserta anggota unit reskrim, pada Kamis (14/4/2022) siang. Sementara, kasus pembunuhan tersebut diduga dilakukan oleh satu orang. Hal ini terungkap setelah unit reskrim langsung bekerja melakukan penyelidikan dan mencari keterangan informasi dari masyarakat. Korban sendiri bernama ADI CANDRA, (30), warga Desa Macang Sakti Kec.Sanga Desa Kab.Muba.
“Ceritanya singkatnya begini, Pelaku, anak gadis nya dan korban ini dulunya satu rumah bersama anak gadis nya juga. Namun, ternyata korban melarikan anak gadis pelaku selama satu tahun. Sehingga membuat pelaku menjadi dendam” Ujar Kapolres Muba Akbp Alamsyah Pelupessy, S.ik, SH, M.si melalui Kapolsek Barang Hari Leko Akp Rusli, SH, MH saat dikonfirmasi.
Lanjutnya, Kejadian nya pada hari Rabu (13/04/22) Malam sekitar pukul 22.30 Wib. Pelaku dan korban bertemu dan Pelaku Tamrin yang sudah menyiapkan sebuah golok tanpa basa basi langsung menebas ke arah kaki korban. Sempat berusaha melarikan diri, namun korban terjatuh sehingga pelaku dengan leluasa mengayunkan Golok kembali ke arah Punggung, tangan dan Muka korban secara membabi buta. Setelah itu, korban di tinggal begitu saja oleh pelaku.
“Akibat tebasan itu, korban mengalami luka di bagian wajah sebelah kiri,luka robek jari keliling tanggan sebelah kiri,luka robek bagian belakang kepala dan luka robek kaki sebelah kiri. Banyaknya darah yang dikeluarkan, akhirnya korban pun meninggal dunia di tempat.”Ujar Rusli.
Rusli menegaskan, penyelidikan dan pencarian dengan Metode Kepolisian tak membutuhkan waktu lama, Unit reskrim Polsek Langsung bergerak cepat dengan berkoordinasi kekeluarga pihak pelaku. Tamrin pun, tak berkutik saat polisi datang menangkapnya. “Saat ini pelaku dan barang bukti satu Bila senjata tajam jenis parang diamankan di Mapolsek Batang Hari Leko untuk proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,”Tegasnya. (Rafik Elyas)
Komentar