Lahat, jurnalsumatra.com – Sungguh perbuatan bejat dan tidak patut ditiru apa yang dilakukan oleh Kakek yang sudah uzur ini. Bagaimana tidak, Kakek yang kesehariannya dikenal dengan nama Cik Udin (65) warga Desa Muara Maung Kecamatan Merapi Barat ini, terpaksa dijemput oleh Tim PPA Reskrim Polres Lahat.
Dijemputnya kakek yang umurnya lebih dari setengah abad tersebut, dikarenakan telah melakukan tindak pidana Persetubuhan dan atau Pencabulan terhadap anak perempuan dibawah umur. Akibat ulah bejat sang kakek, terpaksa dibawa oleh Tim PPA Reskrim Polres Lahat, setelah menerima laporan dari Annisa Marsela (27) Warga Desa Muara Maung dengan Laporan Polisi Nomor : LP-B/ 192 / IX / 2021 /Sumsel/Res Lahat, tanggal 11 September 2021.
Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK melalui Kasubsi Penmas AIPTU Liespono SH dibincangi membenarkan bahwasannya unit PPA telah mengamankan Cik Udin warga Desa Muara Maung Merapi Barat Lahat, setelah terduga terbukti telah melakukan Kasus Pencabulan terhadap seorang anak dibawah umur.
“Selain ada ditemukan bukti pendukung, juga diperkuat dengan keterangan dua orang saksi diantaranya, Leni dan Iliana keduanya merupakan warga Desa Muara Maung Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat,” ujar Liespono, pada Rabu (13/04/2022). Untuk barang bukti (BB) yang telah diamankan Polisi sambung Liespono, berupa satu (1) setelan celana dan baju warna ungu bermotif boneka dan terdapat tulisan BT21 dan satu (1) lembar uang Rp.5000′-.
Sedangkan, untuk kronologis kejadian dijelaskan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, peristiwa ini terjadi pada 11 September 2021 lalu, sekitar pukul 17.00 WIB dengan TKP di Desa Muara Maung dirumah Cik Udin telah terjadi tindak pidana Persetubuhan atau Pencabulan anak perempuan dibawah umur.
Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka, langsung oleh Tim Reskrim Polres Lahat, ketika sedang berada di Kebun Karet di Desa Tanjung Baru Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat. Usai diamankan, Kakek Uzur ini digelandang ke Mapolres Lahat, guna dimintaki keterangan lebih lanjut dan proses hukum kedepan.
“Tersangka akan dijerat Pasal 81 ayat (1) (2) jo Pasal 76D atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti UU RI No 01 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” pungkas Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat. (Din)
Komentar