oleh

Kapolsek Jarai Tangkap Pelaku Pengeroyokan

Lahat, jurnalsumatra.com – Setelah sempat diburuh beberapa hari, akhirnya, Kelvil Saputra (19) warga Desa Muara Tawi kecamatan Jarai Kabupaten Lahat, yang merupakan terduga pelaku dalam kasus 351 KUHP dan atau 170 Penganiayaan dan atau Pengeroyokan yang terjadi pada Kamis (07/04/2022) sekira pukul 17.00 WIB dengan TKP Pasar Romadhon desa Jarai Kecamatan Jarai Kabupaten Lahat.

Dari kejadian tersebut, mengakibatkan Sumardi (56) seorang pedagang warga Desa Lubuk Saung Kecamatan Jarai meninggal dunia (MD), karena korban mengalami luka tusuk di lengan kiri, luka tusuk dibahu sebelah kiri, luka tusuk diperut sebelah kiri, dan luka lecet dikaki kiri, diduga akibat sabetan senjata tajam (Sajam).

Untuk kronologis penangkapan terduga pelaku yang terlibat Kelvin Saputra ini, langsung dipimpin Kapolsek Jarai AKP Indra Gunawan bersama anggota di Desa Jarai Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat pada Jum’at (08/04/2022) sekira pukul 09.00 WIB. Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK melalui Kasi Humas IPTU Sugianto SH disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH mengatakan, awalnya pelaku Joni Kurniawan (23) seorang petani warga Desa Muara Rawi Kecamatan Jarai Kabupaten Lahat, yang juga mengalami luka tusuk di perut sebelah kiri, dan luka lecet disebelah kiri, dan kini tersangka telah menjalani menjalani proses penyembuhan usai dari Operasi di Rumah Sakit BESEMAH Kota Pagar Alam.

Dibantu tersangka lainnya yakni, Kelvin Saputra (20) seorang swasta warga Jl Baru Bendi RT 003 RW 010 Kelurahan Talang Ubi Timur Kecamatan Talang Ulu, Kabupaten PALI yang saat ini masih diburuh keberadaannya oleh Petugas Polisi. Akibat dari perkelahian itu berujung petaka itu, tidak hanya menewaskan Sumardi, juga nyaris dirasakan anak korban bernama MR (17) seorang Pelajar warga desa Lubuk Saung Kecamatan Jarai, lantaran mengalami luka tusuk di dada kanan, luka tusuk dibawa ketiak sebelah kiri, luka tusuk di lengan sebelah kiri, dan masih menjalani perawatan oleh Tim Medis RSUD BESEMAH Kota Pagar Alam. Usut demi usut perkelahian berdarah itu, disebabkan saling belit.

“Laporan dari keluarga korban ini ke Polsek Jarai atas Perkara 351 KUHP dan atau 170 Penganiayaan dan atau Pengeroyokan, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Pasar Romadhon Desa Jarai Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat,” tegas Liespono. Untuk kronologis kejadian diceritakan Liespono, pada Kamis tanggal 07 April 2022 sekira pukul 17.00 WIB kakak ipar korban berada dirumah Desa Lubuk Saung Kecamatan Jarai, tiba tiba ibu mertuanya bernama ERNI ASMAWATI pulang diantar oleh MO (nama panggilan) dengan keadaan lemas dan memintak kakak ipar korban mencari adik iparnya Muhammad Repson.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed