oleh

Kantor Kades Tanjung Tebat Lahat Selatan Tutup

Dengan menjalankan mekanisme tersebut secara taat dan patuh, seharusnya pemberhentian perangkat desa tidak menjadi persoalan atau substansi pengaduan. Melalui Permendagri itu pula penyakit nepotisme dalam pengisian jabatan pada perangkat desa sesungguhnya dapat dicegah, dikurangi, dan disembuhkan, sebagaimana adagium hukum lex semper dabit remedium (hukum selalu memberi obat).

Tapi tetap saja masih ada pihak-pihak yang menolak untuk sembuh dan justru merasa semakin mapan dalam jabatannya jika berhasil melabrak aturan. Akibatnya konsentrasi pemerintah desa yang harusnya terfokus pada maksimalisasi pelayanan kepada masyarakat di desa justru buyar karena harus menyelesaikan pengaduan terkait pengisian jabatan perangkat desa.

Tidak dipungkiri bahwa menjalankan roda pemerintahan desa tentu sedikit banyak dipengaruhi pula oleh dengan siapa sang kepala desa mengayuh. Kepala desa tentu berhak memilih ‘mitra’nya dalam bekerja melalui penempatan pada perangkat desa, memilih pihak yang dianggap dapat sejalan dengan visi dan misinya agar tercapai pemerintahan desa yang lebih baik.

Namun alasan itu tidak dapat mengesampingkan kewajiban kepala desa untuk melakukan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus sesuai dengan alur prosedur yang telah diatur. Justru di sinilah ujian pertama seorang kepala desa, menunjukkan profesionalismenya, menjamin bahwa tidak terdapat konflik kepentingan yang dapat mengacaukan sistem pemerintahan.

Sinergitas antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa sebagai organisasi perangkat daerah yang membidangi urusan masyarakat dan desa dengan pemerintah desa diharapkan terbangun dengan baik, dengan memaksimalkan kegiatan pendampingan dan supervisi agar pelantikan kepala desa terpilih tidak lagi disusul dengan perombakan perangkat desa secara serta merta tanpa memerhatikan alur prosedur yang seharusnya. Jangan sampai esensi pemerintahan desa bergeser dari yang seharusnya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat justru menjadi mendekatkan penyalahgunaan wewenang dengan hadirnya Nuansa Raja-Raja Kecil di daerah.

Selain itu, peran serta Camat sebagai perangkat daerah yang mempunyai tugas di antaranya untuk membina dan mengawasi kegiatan desa sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dapat pula dilakukan dalam bentuk monitoring. Melihat fakta bahwa masih ada kepala desa yang mengganti perangkat desa tanpa berkonsultasi dan rekomendasi tertulis dari camat cukup mencerminkan bahwa dibeberapa momen camat masih saja kecolongan tahap administratif tersebut. Sehingga kelengahan Camat setempat dalam melakukan monitoring akan berdampak pada ketidakdisiplinan Kades dalam menjalankan aturan terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed