Lahat, jurnalsumatra.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat menerima (Eksekusi) pembayaran denda senilai Rp.20 milyar atas terpidana PT Lematang Pulau Pinang Bara Jaya (LPPBJ). Acara penerimaan eksekusi denda PT LPPBJ tersebut, diterima oleh Kejari Lahat pada Selasa (05/04/2022) di kantor utama Bank BRI Cabang Lahat.
Setelah sebelumnya pihak Kejari Lahat pada tanggal 26 Agustus 2021 menang dalam tingkat Kasasi perkara tindak pidana umum sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung no 2349K/ Pidsus/ 2021. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat Nilawati SH MH didampingi Kasi Pidsus Frans Mona SH MH bersama staf menyampaikan, PT LPPBJ telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, membawa alat berat (Alber) yang lazim digunakan untuk kegiatan penambangan didalam kawasan hutan lindung, yang tidak kantongi izin dari Mentri.
Aktifitas penambangan yang dilakukan oleh PT Lematang Pulau Pinang Bara Jaya (LPPBJ), didesa Geramat Kecamatan Merapi Selatan, Kabupaten Lahat. “Hutan Lindung yang sudah digarap oleh PT LPPBJ tersebut dengan luas 1300 meter dengan menelan luas 6,5 meter,” jelasnya.
Ia mengatakan, bahwasannya perkara tersebut disidik oleh Direktorat tindak pidana tertentu Bareskrim pada tanggal 20 Oktober 2020 silam, dengan tersangka (TSK) individu atas nama Muhammad Darmansyah dan korporasi PT LPPBJ. Lalu, menyikapi putusan yang dikeluarkan oleh MA maka Jaksa Eksekutor pada hari ini telah melakukan Eksekusi terhadap PT LPPBJ.
Untuk uang yang telah disetorkan oleh PT LPPBJ dilakukan secara bertahap ke Rekening Pemerintah lainnya (RPL 14 Kajari Lahat) Yaitu sebesar Rp.5 Milyar dibulan Februari 2022 dan Maret Rp.15 Milyar. Tak lupa, Nilawati selaku Kejari Lahat mengucapkan terima kasih kepada seluruh Jaksa yang telah membantu dalam penegakan hukum khususnya didalam hukum Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Lahat. (Din)
Komentar